Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa Indonesia segera memiliki bank emas atau bullion bank pertama, dengan dua lembaga keuangan besar yang disebut-sebut paling siap memasuki bisnis ini.
Kedua lembaga tersebut adalah PT Pegadaian yang tergabung dalam ekosistem PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS).
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan bahwa saat ini baru Pegadaian yang mengajukan izin formal untuk beroperasi sebagai bullion bank.
“Yang sudah masuk pengajuan baru Pegadaian. Untuk BSI, saya perlu cek lagi. Sejauh yang saya tahu, mereka belum mengajukan. Namun, potensi lembaga lain untuk ikut masuk tentu ada, meskipun kami belum menerima aplikasi baru,” ujar Nasrullah dalam Media Briefing mengenai Peraturan OJK terkait Bullion Bank, Senin (9/12/2024).
Kesiapan Infrastruktur dan Modal yang Kuat
Nasrullah menegaskan, Pegadaian dan BSI dianggap paling siap menjalankan fungsi sebagai bank emas berkat pengalaman panjang mereka dalam bisnis kustodian emas.
Selain itu, kedua perusahaan telah memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan, yaitu minimal Rp14 triliun.
“Kalau dilihat dari sisi infrastruktur dan permodalan, dua perusahaan ini berada di posisi terdepan. Mereka memiliki pengalaman yang matang dalam mengelola emas, sehingga wajar jika mereka paling siap,” tambahnya.
Manfaat Ekonomi yang Diharapkan
Jika sistem bullion bank ini berjalan optimal, OJK meyakini kehadiran bank emas akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Nasrullah menyoroti potensi besar Indonesia sebagai salah satu produsen emas dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia kini mampu memproduksi emas batangan hingga 60 juta ton per tahun, terutama melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik yang baru beroperasi tahun ini.
Selain itu, Pegadaian juga telah memiliki stok emas mencapai 70 ton.
Dengan kemampuan ini, bullion bank diharapkan dapat mendorong nilai tambah di sektor keuangan dan industri emas nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar emas global.
Kehadiran bullion bank juga membuka peluang baru dalam perdagangan emas, pengelolaan aset berbasis emas, dan pengembangan instrumen keuangan syariah berbasis komoditas emas.
Langkah Menuju Implementasi
OJK terus mengawal regulasi dan pengajuan izin untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum peluncuran bank emas pertama ini.
Selain itu, OJK juga akan memantau potensi keterlibatan lembaga keuangan lain di masa mendatang.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting bagi pengembangan ekosistem ekonomi berbasis emas di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.