Pada Rabu, 11 Desember 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengesahkan sebuah resolusi yang mendesak agar gencatan senjata segera dan tanpa syarat diterapkan di Jalur Gaza, Palestina.
Resolusi ini mendapat dukungan luas dari 158 negara, meskipun ada sembilan negara yang menentang dan 13 negara lainnya memilih abstain.
Isi dari resolusi ini mencakup dua tuntutan utama: pertama, seruan untuk “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen,” dan kedua, desakan agar “semua sandera dibebaskan segera dan tanpa syarat.”
Langkah ini diambil dalam konteks situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di Gaza, di tengah pertempuran yang telah berlangsung lama antara militer Israel dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyambut positif pengesahan resolusi ini.
Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan besar yang diberikan negara-negara anggota PBB, yang ia pandang sebagai refleksi dari “tekad dan kebulatan tekad masyarakat internasional.” Mansour juga menegaskan bahwa Palestina akan terus berjuang untuk memastikan gencatan senjata segera diterapkan dan bantuan kemanusiaan dapat didistribusikan secara luas di Gaza.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan langkah ini. Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Robert Wood, menyebut pengesahan resolusi tersebut sebagai tindakan yang “memalukan dan salah.”
Wood menyampaikan kritik keras terhadap resolusi tersebut, yang ia anggap tidak memperhitungkan dinamika yang lebih luas dari konflik ini.
Lebih lanjut, Utusan Israel untuk PBB, Danny Danon, juga mengecam resolusi tersebut.
Sebelum pemungutan suara, Danon mengatakan bahwa resolusi ini “di luar logika,” dan menegaskan bahwa pemungutan suara ini bukan tentang belas kasih, melainkan tentang “keterlibatan.”
Meskipun resolusi ini disetujui oleh Majelis Umum PBB, penting untuk dicatat bahwa keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Resolusi Majelis Umum PBB hanya bersifat rekomendasi, dan dalam kasus ini, bisa saja diabaikan tanpa adanya sanksi atau konsekuensi apa pun.
Hal ini terjadi karena Dewan Keamanan PBB, yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, telah terhambat oleh perpecahan politik, terutama terkait dengan masalah Gaza dan Ukraina.
Resolusi ini menambah panjang daftar upaya diplomatik yang telah dilakukan oleh PBB dalam merespons krisis kemanusiaan di Gaza.
Namun, tantangan utama tetap pada implementasi, yang bergantung pada kesediaan negara-negara besar untuk mencapai konsensus dan mendorong langkah-langkah konkret di lapangan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.