Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi yang dirancang khusus untuk menjamin kenyamanan dan kerahasiaan pemilih dalam memberikan suara pada Pilkada 2024.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami, baik oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pemilih.
Artikel ini akan membahas secara rinci aturan terkait TPS, tata letak TPS, hingga susunan duduk anggota KPPS.
Aturan TPS Pilkada 2024
Berdasarkan buku panduan resmi KPPS Pilkada 2024, TPS memiliki beberapa kriteria wajib, termasuk ukuran dan tata letaknya.
TPS idealnya berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal 10 meter x 8 meter, namun dapat disesuaikan dengan kondisi lokasi. Berikut adalah aturan penting yang harus diperhatikan:
- Pembatas Ruang dan Aksesibilitas:
TPS wajib memiliki pembatas antara bilik suara, meja KPPS, pintu masuk dan keluar, serta tempat duduk prioritas. Akses untuk pemilih disabilitas, seperti pengguna kursi roda, harus dipastikan tersedia. - Perlindungan dari Cuaca:
TPS harus menyediakan pelindung bagi ketua KPPS, anggota KPPS, pemilih, dan saksi agar terhindar dari panas matahari atau hujan. - Privasi Pemilih:
Saat memberikan suara di bilik suara, posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding untuk menjaga kerahasiaan. - TPS Tertutup:
Jika TPS berada di dalam ruangan, ruangannya harus cukup luas untuk menampung semua pihak yang terlibat selama pemungutan suara berlangsung.
Susunan Duduk KPPS
Dalam pelaksanaan Pilkada, setiap anggota KPPS memiliki tugas dan posisi yang telah ditentukan. Berikut susunan duduk anggota KPPS berdasarkan tata letak TPS:
- KPPS 1, 2, dan 3:
Ketiga anggota ini duduk di dekat pintu keluar, menghadap meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Ketua KPPS (KPPS 1) duduk di tengah, diapit oleh KPPS 2 dan KPPS 3. - KPPS 4 dan 5:
Posisi mereka berada di dekat pintu masuk, bersebelahan dengan KPPS 1, 2, dan 3. Mereka juga membelakangi saksi dan pengawas TPS. - KPPS 6:
KPPS 6 bertugas di belakang kotak suara dan di samping KPPS 7. - KPPS 7:
Anggota ini bertugas menjaga meja tinta dan duduk dekat pintu keluar.
Tata Letak TPS Secara Detail
- Tempat Duduk Pemilih:
- Tersedia minimal 25 kursi untuk pemilih, ditempatkan di dekat pintu masuk.
- Lima kursi di antaranya disediakan untuk pemilih prioritas, seperti pemilih disabilitas, ibu hamil, lansia, pemilih dengan balita, dan pemilih yang membutuhkan bantuan khusus.
- Meja Kotak Suara:
- Meja ini ditempatkan sekitar tiga meter dari ketua KPPS, menghadap pemilih, dan dekat pintu keluar.
- Tingginya harus disesuaikan agar dapat dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.
- Bilik Suara:
- Ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.
- Harus ada jarak minimal satu meter dari batas lebar TPS.
- Papan Informasi:
- Dipasang di dekat pintu masuk untuk memuat daftar pasangan calon, salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta pengumuman lainnya.
- Batas TPS:
- Harus dilengkapi dengan tambang, tali, kayu, atau bambu untuk menandai area TPS.
- Petugas Ketertiban:
- Tersedia dua kursi bagi petugas ketertiban TPS untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara.
Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Dengan mematuhi panduan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang tertib, aman, dan demokratis.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.