Pajak Bandara Dipangkas 50% untuk Tekan Harga Tiket Nataru

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil langkah strategis untuk menekan harga tiket pesawat di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan memangkas tarif pajak bandara sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang diterbitkan pada Jumat (22/11).

Rincian Diskon Pajak Bandara

Potongan 50 persen ini diterapkan pada sejumlah layanan kebandarudaraan, termasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Diskon juga berlaku untuk layanan lain seperti:

  1. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara.
  2. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara.
  3. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan selama periode Nataru, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Namun, pemesanan tiket pesawat yang memanfaatkan diskon ini dapat dilakukan mulai 25 November 2024.

Bandara yang Masuk dalam Kebijakan

Potongan tarif PNBP ini hanya berlaku di bandara yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Sayangnya, bandara besar yang dioperasikan oleh BUMN seperti PT Angkasa Pura I dan II belum menerapkan kebijakan serupa.

Hal ini berarti diskon pajak bandara tidak berlaku di sejumlah bandara utama di Indonesia.

Langkah Menekan Harga Tiket Pesawat

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merespons tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yang sering disebut sebagai salah satu yang termahal di dunia.

Harga tiket pesawat mencakup berbagai komponen seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge).

Melalui diskon pajak bandara, diharapkan masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau, khususnya saat momen libur panjang Nataru yang biasanya ditandai dengan peningkatan kebutuhan perjalanan udara.

Dampak Kebijakan

Potongan pajak ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dan mendukung mobilitas selama periode libur akhir tahun.

Namun, keberhasilan kebijakan ini juga tergantung pada kontribusi pihak lain, termasuk operator bandara BUMN dan maskapai penerbangan, dalam menyesuaikan biaya operasional mereka.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu menciptakan harga tiket pesawat yang lebih kompetitif dan mendukung sektor pariwisata serta perekonomian daerah selama musim liburan.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img