Berita

Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk Polda Jabar di Ciamis

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membekuk otak judi online jaringan Kamboja di Ciamis pada Rabu (26/06/2024).

Tersangka berinisial TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya dan kini ditahan di Polres Ciamis.

TCA berperan sebagai penampung dana judi online selama tiga tahun terakhir.

Dalam kurun waktu tersebut, terungkap bahwa total transaksi judi online yang ditampungnya mencapai Rp356 miliar.

Angka fantastis ini menunjukkan maraknya perjudian online di Indonesia dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Ciamis.

Petugas menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada TCA yang kemudian ditangkap.

Selain TCA, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial YR yang berperan sebagai pemilik rekening bank untuk menampung dana judi online.

YR mengaku disuruh oleh TCA untuk membuka rekening di 5 bank berbeda.

Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online ini. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya.

Penangkapan TCA merupakan langkah penting dalam pemberantasan judi online di Jawa Barat.

Polda Jabar menghimbau masyarakat untuk menghindari perjudian online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button