Bapenda Kabupaten Ciamis, menyatakan, objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 bertambah.
Penambahan objek PBB-P2 tersebut diproyeksikan bakal meningkatkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023.
Kepala Bapenda Aef Saefuloh, didampingi Sekretaris Bapenda, Angga Gustiana Yusman, membenarkan informasi tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan data wajib pajak yang diterima, di tahun 2023 ada penambahan pembuatan SPPT.
Aef menuturkan, untuk tahun 2023 jumlah SPPT PBB-P2 tercatat sebanyak 1.352.266 objek pajak.
Jumlahnya meningkat sebesar 0,78 persen dibandingkan dari tahun 2022 yaitu sebesar 1.347.953 objek pajak.
“Artinya ada peningkatan jumlah yang tentunya bertambah PAD dari PBB-P2,” kata Aef, Jumat (03/03/2023).
Menurut Aef, merujuk pada peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Ciamis, SPPT PBB-P2 diterbitkan melalui percetakan massal di Bapenda.
Rujukannya, yakni Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang PBB-P2, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 tahun 2019.
Kemudian Peraturan Bupati Ciamis Nomor 30 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2013.
Aef mengatakan, saat ini SPPT PBB-P2 sudah selesai dicetak, sesuai data per kecamatan, desa dan kelurahan.
“Tinggal kita distribusikan yang direncanakan pada pertengahan Bulan Maret tahun 2023 ini,” katanya.
Pihaknya, kata Aef, akan menyerahkan SPPT PBB-P2 tersebut kepada 27 kecamatan untuk kemudian disebar melalui desa dan kelurahan hingga sampai kepada wajib pajak.
Aef menyebutkan, jumlah pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2023 adalah sebesar Rp 24.937.770.738 miliar.
Angka tersebut, kata Aef, berdasarkan keputusan Bupati Ciamis nomor 973/07/Bapenda.3/2003 tentang ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2023.
Dengan kata lain, Aef bilang, angka ini meningkat sebesar 1.98 persen dari tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp 24.741.162.547 miliar.
“Sementara target PBB-P2 tahun 2022, sebesar Rp 23.368.635.000 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 23.664.660.457 miliar,” katanya.
Dengan penambahan SPPT PBB-P2 tahun 2023, Aef menambahkan, maka ada peningkatan jumlah PAD sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Aef berharap, mudah-mudahan setelah SPPT diterima, pihak desa bisa segera mendistribusikan kepada para wajib pajak.
“Sehingga masyarakat bisa dengan cepat dalam membayar PBB-P2,” katanya.
Dengan adanya penambahan SPPT, Aef juga berharap pendapatan sektor Pajak Bumi dan Bangunan bertambah.
Selain itu, masyarakat sebagai wajib pajak bisa merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.