Seperti adanya persamaan hak, terciptanya kesejahteraan masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan, alam sekitar dan lain sebagainya (Achmad Ali, 1993:100-105).
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum sebagai konstruksi sosial di mana hukum mengabdi kepada manusia atau hukum untuk manusia di mana hukum dibuat berlandaskan etika dan moral kemanusiaan yang baik.
Hukum progresif bertujuan mengembalikan makna hukum bahwa hukum selalu berada pada statusnya sebagai law in the making dan tidak pernah bersifat final.
Lahir dan berkembangnya hukum progresif tidak lepas dari adanya kesenjangan yang besar antara hukum dalam teori (law in books) dengan hukum dalam kenyataan (law in action).
Serta adanya kegagalan dari hukum dalam memberikan respon terhadap masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat.
Pembentukan hukum semestinya merespon hal-hal lain di luar diri hukum itu sendiri misalnya aspek sosial.
Hukum harus menyesuaikan perkembangan kebutuhan- kebutuhan dalam masyarakat.
Dengan demikian hukum mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kepedulian terhadap manusia.
Menurut eugen ehrlich, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.