Saat ini hukum telah gagal memberikan penjelasan mengenai realitas yang terjadi sesungguhnya.
Kehidupan praktik hukum sangat ditentukan oleh logika aturan di dunia professional hukum.
Titik terjauh yang dicapai suatu aturan hanyalah kepastian hukum.
Praktik hukum yang terjadi sekarang ini hanyalah merupakan kegiatan formal yang lebih mementingkan proses administrasi dalam upaya penyelesaian perkara.
Fakta di depan mata menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih carut-marut tentunya hal ini sudah diketahui dan diakui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia juga komunitas masyarakat internasional.
Banyak pendapat menyatakan bahwa penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia sudah sampai pada titik nadir.
Proses penegakan hukum seringkali dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan hanya mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.
Padahal seharusnya penegakan hukum merupakan ujung tombak terciptanya tatanan hukum yang baik dalam masyarakat (Munir Fuady, 2003).
Sebagaimana pendapat dari Roscoe Pound bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
Atau, hukum sebagai sarana pembangunan (law as a tool of development) sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja (Mochtar Kusumaatmadja, 2002: 88).
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.