Pembahasan
Berpedoman pada implementasi undang-undang desa Nomor.6 tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap pembangunan haruslah bermuara pada peningkatan ekonomi desa.
Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki harus menjadi sumber kekuatan ekonomi berbasis desa untuk mendorong potensi yang dimiliki.
Untuk mewujudkan desa berkelanjutan maka dalam perspektif yang lebih luas harus dapat memaknai secara dalam terkait proses perencanaan pembuatan peraturannya.
Desa sebagai imajinasi kehidupan yang penuh harapan dan cita-cita harus mampu mewujudkan tujuan penghidupan yang diharapkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.
Sebagai salah satu upaya dalam pembangunan yang berkelanjutan, musrenbang adalah sebuah wadah yang mampu mengangkat berbagai persoalan desa yang sedang dihadapi.
Pada kenyataanya pelaksanaan musrenbang seringkali diwarnai beragam hal yang menimbulkan paradigma kurang adil dalam mencapai keputusannya.
Hal ini kurangnya pengetahuan setiap sumber daya dalam menjalin komunikasi yang baik.
Stamford dalam teorinya bahwa hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukan adanya hubungan yang tidak simetris.
Prinsip negara dan prinsip pasar berpadu menjadi satu sehingga mereka yang memiliki kekuasaan (dalam hal ini penguasa atau pejabat) juga terjun ke dalam bisnis.
Dua prinsip itu maju ke depan, sedangkan prinsip komunitas ditinggalkan sehingga masyarakat sering menjadi korban dari kredo modernitas, yaitu pembangunan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.