Permasalahan
Tulisan ini hendak bermaksud untuk menjelaskan bahwa hukum yang baik haruslah memiliki tujuan dan hukum yang baik seharusnya pantas diterapkan.
Terlebih bahwa musyawarah sebagai kearifan lokal dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan di desa sebagai tujuan dari pembangunan yang berkelanjutan.
Metode Penelitian
Di dalam pengolahan datanya metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif.
Menurut Rahmawati Dian Eka (2014:13) penelitian kualitatif deskriptif merupakan sebuah penelitian yang bisa menghasilkan data yang bersifat deskriptif bisa berupa kata-kata ataupun tulisan dari seseorang terhadap suatu yang sedang diamati di lapangan.
Sumber data yang digunakan berupa sumber data sekunder. Sumber data sekunder sendiri merupakan data yang diperoleh dari teknik pengumpulan data yang bersumber dari buku, jurnal, dan dokumen lain yang relevan dengan penelitian yang dilakukan.
Data diperoleh dari suatu proses yang disebut pengumpulan data.
Menurut Ulber Silalahi (2009: 280) berpendapat bahwa pengumpulan data merupakan suatu langkah yang harus dilalui guna mendapatkan semua data empiris dengan metode.
Maka dalam penelitian kali ini dilakukan dengan teknik literatur review.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.