Erlich dalam bukunya yang berjudul Grundlegung Sociological Rechts mengatakan bahwa masyarakat adalah ide umum yang digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial.
Seperti keluarga, desa, Lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi, maupun sistem hukum dan sebagainya.
Hukum modern merupakan produk dari suatu era yang dinamakan modernisme.
Karakteristik pandangan modernisme dapat dilihat dari cita-cita Francois Bacon yang menginginkan manusia harus menggunakan kekuasaannya atas alam, yaitu dengan menyibak rahasia alam semesta sebanyak mungkin.
Ini berarti mengangkat manusia menjadi pusat dan tolok ukur segala sesuatu atau subjektivitas individu menjadi pusat dunia.
Rene Descartes dapat dicatat sebagai peletak dasar filsafat modernisme dengan menekankan konsep keraguan sehingga manusia harus menggunakan pikiran untuk menjawab keraguannya.
Isaac Newton merupakan perumus kerangka pikir sains untuk modernisme. Ia menggambarkan alam semesta sebagai sebuah mesin yang mempunyai hukum-hukum dan keteraturan, yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Berdasarkan Rene Descartes dan Newton, dapat disimpulkan bahwa manusia modern adalah makhluk otonom dan rasional yang hidup dalam dunia mekanis
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.