Musrenbang Desa sebagai Wujud Aksiologi Hukum dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

Musrenbang sebagai bentuk wujud dan tujuan dari hukum seharusnya memiliki karakteristik sebagai hukum progresif yang dapat ditandai bahwa hukum ada untuk mengabdi kepada manusia, hukum progresif akan tetap hidup karena hukum selalu berada pada status law in the making dan tidak pernah bersifat final. 

Hukum progresif selalu melekat dengan etika dan moralitas kemanusiaan yang sangat kuat, yang akan memberikan respon terhadap perkembangan dan kebutuhan manusia serta mengabdi kepada keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kepedulian terhadap manusia pada umumnya.

Penulis : Hendi Budiaman

Hendi Budiaman
Musrenbang Desa Sebagai Wujud Aksiologi Hukum Dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan 2


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Back to top button