Artikel ini mendeskripsikan tentang musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai wujud dari aksiologi hukum dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
Musrenbang desa merupakan sebuah forum dialogis antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan dan mensejahterakan desa.
Sebagai salah satu upaya dalam pembangunan yang berkelanjutan, musrenbang adalah sebuah wadah yang mampu mengangkat berbagai persoalan desa yang sedang dihadapi.
Pada kenyataanya pelaksanaan musrenbang seringkali diwarnai beragam hal yang menimbulkan paradigma kurang adil dalam mencapai keputusannya.
Hal ini kurangnya pengetahuan setiap sumber daya dalam menjalin komunikasi yang baik.
Hukum yang baik haruslah memiliki tujuan dan hukum yang baik seharusnya pantas diterapkan.
Terlebih bahwa musyawarah sebagai kearifan lokal dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan di desa sebagai tujuan dari pembangunan yang berkelanjutan.
Di dalam pengolahan datanya metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif.
Menurut Rahmawati Dian Eka (2014:13) penelitian kualitatif deskriptif merupakan sebuah penelitian yang bisa menghasilkan data yang bersifat deskriptif bisa berupa kata-kata ataupun tulisan dari seseorang terhadap suatu yang sedang diamati di lapangan.
Sumber data yang digunakan berupa sumber data sekunder. Sumber data sekunder sendiri merupakan data yang diperoleh dari teknik pengumpulan data yang bersumber dari buku, jurnal, dan dokumen lain yang relevan dengan penelitian yang dilakukan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.