Pemerintah telah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2025, pembelian kendaraan bermotor, termasuk motor, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Angka ini meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tepatnya Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf (b).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa kenaikan PPN berlaku untuk kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang tidak termasuk dalam kategori penerima insentif dari pemerintah.
“Motor biasa (BBM) dan mobil biasa dikenakan PPN standar,” ujar Susi, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (17/12).
Dukungan Insentif untuk Kendaraan Listrik
Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak, pemerintah memberikan insentif khusus untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Untuk mobil listrik, pemerintah menyediakan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen, membebaskan Bea Masuk, serta memberikan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 15 persen.
Adapun untuk mobil hybrid, insentif yang diberikan berupa pengurangan PPnBM sebesar 3 persen.
“Kebijakan ini melanjutkan skema insentif yang sudah berjalan, seperti PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik, serta pembebasan Bea Masuk dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu,” jelas Susi.
Sementara itu, insentif untuk motor listrik masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Perindustrian.
Namun, skemanya diperkirakan tetap mengadopsi kebijakan saat ini, yaitu subsidi senilai Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru maupun motor konversi dari BBM ke listrik.
“Untuk motor listrik (EV dan konversi), skema insentif sudah berjalan, dan akan dilanjutkan,” tambah Susi.
Mengapa PPN Naik?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara.
Langkah ini juga sejalan dengan reformasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan berbahan bakar minyak perlu bersiap untuk membayar pajak lebih tinggi, sementara pemerintah terus mendorong transisi ke kendaraan listrik melalui berbagai insentif.
Fokus pada Transisi Energi
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung agenda transisi energi.
Selain memberikan insentif kendaraan listrik, pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong masyarakat beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga kendaraan berbahan bakar minyak, di sisi lain, insentif untuk kendaraan listrik diharapkan menjadi pendorong utama transformasi menuju ekosistem kendaraan yang lebih hijau.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.