Mobil gratis pajak 2021 akan berlaku pada bulan Maret tahun ini dan cukup banyak jenisnya. Mulai dari mobil sedan, city car, MPV serta mobil jenis SUV.
Meskipun kini masih mempersiapkan aturan teknisnya, Pemerintah Indonesia khususnya melalui Menko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian memberi relaksasi PPnBM atau (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk produk mobil otomotif per bulan Maret ini.
Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor di tahun ini.
Besaran pajak yang akan diberikan pun secara bertahap, mulai dari bulan Maret sampai Desember 2021. Kebijakan diskon pajak ini ke depannya akan menggunakan PPnBM yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, tidak semua produk otomotif akan mendapatkan insentif dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Karena ada kriteria tertentu, yakni khusus mobil yang memiliki kapasitas mesin tidak sampai 1.500 cc.
Selain itu, produksi mobil tersebut dilakukan di dalam negeri, Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN sebesar 70 persen.
Pada skenario pemberlakukan relaksasi PPnBM itu realisasinya akan dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama bulan Maret hinga Mei terdapat potongan biaya PPnBM yaitu sebesar 0 persen.
Selanjutnya, tahap kedua di bulan Juni hingga Agustus, potongan biaya sebesar 50 persen, dan di tahap ketiga pada bulan September hingga November dengan potongan biaya sebesar 25 persen.
Kriteria Mobil Gratis Pajak di Maret 2021
Sesuai kriteria bahwa mobil yang mendapatkan keringanan gratis pajak yaitu mobil yang memiliki kapasitas tidak lebih dari 1.500 cc.
Dengan adanya kriteria itu, maka tak semua kelas mobil sedan yang berpenggerak 4 x 2 akan mendapat gratis pajak di bulan Maret.
Sedangkan untuk mobil yang berpenggerak 4 x 4, maka tak ada satu pun yang mendapatkan insentif biaya PPnBM. Karena, segmen tersebut tidak memiliki model satu pun yang produksinya langsung di Indonesia.
Daftar Mobil Bebas PPnBM
Sesuai dengan pengumuman dari pemerintah bahwa terdapat pemberlakuan pada pembebasan PPnBM untuk jenis mobil tertentu akan dimulai pada awal Maret bulan ini.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang tentunya sesuai dengan kriteria dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Nah, berikut ini adalah daftar deretan mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM sampai 0 persen di bulan Maret tahun 2021. Apakah mobil Anda masuk dalam kriteria bebas pajak ?
Toyota Vios
Mobil kelas sedan ini memang memiliki kapasitas mesin sebesar 1.500 cc. Produksinya pun di pabrik otomotif PT TMMIN atau Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang ada di Karawang, Jawa Barat.
Selain beroperasi di pasar domestik, mobil sedan ini pun mengekspor ke sejumlah negara, seperti wilayah negara Timur Tengah yang meliputi Qatar serta Arab Saudi. Tak hanya negara di Timur Tengah saja, namun juga negara di Asia Tenggara seperti negara Brunei dan Singapura.
Yaris, Jazz, dan Brio (non-LCGC)
Daftar berikutnya untuk mobil bebas pajak dengan segmen hatchback akan mendapatkan gratis PPnBM. Meski demikian, mobil-mobil ini telah memenuhi kriteria dari pemerintah.
Mobil untuk segmen hatchback yang akan mendapatkan pajak gratis meliputi Toyota Yaris, Honda Jazz, serta Honda Brio non-LCGC (Low Cost Green Car).
Avanza, Xenia, Sienta, Ertiga, Mobilio, Xpander, Wuling Confero
Mobil-mobil jenis MPV ini adalah segmen populer yang pasti mendapatkan gratis PPnBM di bulan Maret mendatang. Karena, produksi untuk jenis mobil MPV ini paling banyak berada di dalam negeri.
Selain itu, TKDN-nya pun cukup tinggi, kebanyakan hingga mencapai sekitar 80 persenan. Maklum saja mobil ini termasuk paling laku di pasar otomotif Tanah Air. Seperti halnya dengan mobil Toyota Avanza serta Daihatsu Xenia yang mendapat julukan sebagai “mobil sejuta umat”.
Selanjutnya, untuk mobil MPV lainnya yang mendapat gratis pajak pada bulan Maret meliputi Toyota Sienta, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, serta Wuling Confero.
Rush, Terios, HRV, dan CRV Turbo
Mobil SUV jenis ini kemungkinan akan masuk dalam daftar mobil gratis pajak pada Maret 2021. Hal itu karena mobil tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan kriteria. Termasuk untuk jenis mobil dengan segmen SUV produksi Honda, yakni CRV Turbo.
Berdasarkan data yang terdapat pada Honda Prospect Motor, lokasi pabrik yang banyak memproduksi mobil SUV CRV Turbo ini terletak di Karawang, Jawa Barat. Pabrik otomotif tersebut memiliki kapasitas produksi sampai 200.000 unit per tahunnya.
Selain mobil CRV Turbo, pabrik mobil ini juga memproduksi mobil dengan model lainnya, seperti Honda Jazz,, Mobilio, Brio, BRV, dan Honda HRV.
Adapun mobil SUV merek lain selain Honda yang juga bebas pajak itu antara lain Toyota Rush, dan Daihatsu Terios.
Menurut Gaikindo atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, untuk relaksasi PPnBM akan fokus pada produk mobil yang produksinya hanya dalam negeri saja.
Hal ini tujuannya agar produk tersebut menjadi lebih laku. Selain itu, untuk meningkatkan volume produksi pada pabrikan otomotif yang ada di Tanah Air. Rata-rata tingkat produksi mobil dalam negeri kurang lebih sebesar 70 persen.
Karena itu, volume 70 persen untuk pabrikan otomotif bisa bernapas lega lantaran telah mencapai BEP atau titik impas.
Dengan kondisi pandemi virus Covid-19 ini telah memukul pasar otomotif Tanah Air . Hal itu mengakibatkan penjualan mengalami penurunan sekitar 46 persen daripada tahun lalu
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.