Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan alasan di balik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (29/11/2024) dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 yang mulai berlaku pada 4 Desember 2024.
Kenaikan upah sebesar 6,5% ini berbeda dengan tahun 2024, di mana pemerintah mengumumkan formula yang lebih kompleks untuk penetapan kenaikan UMP.
Pada 2024, kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, rumus tersebut tidak berlaku lagi pada tahun 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% ini berlaku untuk seluruh Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di tahun 2025.
Meskipun tidak ada batas atas atau bawah, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan UMP dan UMK harus setidaknya 6,5%, dengan kemungkinan untuk lebih tinggi, namun tidak boleh kurang.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi. Kelompok buruh terbagi dalam merespons kenaikan tersebut; sebagian menolaknya dan mempertanyakan dasar angka yang ditetapkan, sementara sebagian lainnya menerima keputusan ini.
Di sisi lain, kalangan pengusaha juga mempertanyakan alasan dibalik penetapan angka kenaikan upah tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (9/12/2024), Yassierli menegaskan bahwa keputusan kenaikan 6,5% didasarkan pada kajian yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Meski demikian, ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku khusus untuk tahun 2025. Untuk tahun 2026, pemerintah berencana melakukan studi lebih mendalam, melibatkan banyak pakar, serta meminta partisipasi aktif dari buruh dan pengusaha.
Yassierli menambahkan bahwa pengumuman UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) diharapkan bisa diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) akan diumumkan pada 18 Desember 2024.
Semua kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan catatan jika tidak ada variasi di tingkat kota/kabupaten, maka yang berlaku adalah UMP.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.