Masa jabatan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) diperpanjang dua tahun, mengikuti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perpanjangan ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Ciamis melalui stafnya, Ade Kurniawan, membenarkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut.
“Sama seperti masa jabatan Kepala Desa, masa jabatan BPD juga diperpanjang dua tahun,” jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa perpanjangan ini tidak berlaku menyeluruh untuk semua BPD di Kabupaten Ciamis.
“Ada beberapa BPD, seperti di Kecamatan Panawangan, yang masa jabatannya akan habis di tahun 2023 atau 2024,” ujarnya.
Mengenai urusan internal BPD, seperti tunjangan pensiun, orientasi organisasi, dan seragam, Ade menerangkan bahwa hal tersebut diatur oleh kebijakan masing-masing desa.
“Termasuk soal orientasi organisasi atau seragam itu di ranah BPD, bukan di ranah DPMD,” tuturnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan BPD lebih banyak waktu untuk menjalankan tugas dan fungsinya
“Khususnya dalam hal mengawasi kinerja Kepala Desa dan menyusun peraturan desa,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.