Artikel

Mantan Kepala Desa Cibalanarik Tasikmalaya Diringkus Terkait Dugaan Korupsi Rp 253 Juta

Reportasee.com – Mantan Kepala Desa Cibalanarik yakni AR (56) diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu 8 Desember kemarin.

Ketika Satreskrim mengamankan eks Kades Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya, terduga korupsi tersebut hanya dapat tertunduk lesu.

Pihak polisi menangkap AR lantaran dugaan melakukan korupsi Dana Desa di tahun 2019 lalu.

AKP Dian Purnomo selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya membenarkan adanya penangkapan karena dugaan korupsi.

Kemudian AKP Dian lebih lanjut menuturkan jika eks Kades Cibalanarik tersebut memakai sebagian uang dana desa tak sesuai dengan peruntukannya.

Bahkan ia menuturkan terduga pelaku korupsi memakai uang itu untuk kepentingannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menuturkan terduga tidak memakai uang Dana Desa tersebut untuk pembangunan demi kepentingan warganya.

Sehingga AKP Dian melanjutkan jika AR melakukan perbuatan yang melanggar hukum lantaran aliran dananya untuk kepentingan pribadi.

Selain itu AKP Dian juga menjelaskan total kerugian negara akibat korupsi mantan Kepala Desa Cibalanarik ini mencapai 253 juta rupiah.

Dalam kasus korupsi tersebut, eks Kades Cibalanarik terkena Pasal 2 serta 3 UU mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman yang akan ia terima paling singkat empat tahun lamanya serta paling lama yakni 20 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button