Kasus dugaan pemborosan anggaran negara dalam program bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021 terus bergulir.
Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengancam akan membawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke meja hijau jika kasus ini tidak ditangani dengan serius dan transparan.
Ancaman tersebut dilontarkan oleh Darlinsah, SH, perwakilan LSM tersebut, setelah pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan ini ke KPK pada 8 November 2024.
Pada 28 November 2024, LSM ini dihubungi oleh pihak KPK, namun belum ada tindak lanjut yang dianggap memadai. “Jika KPK tidak serius menangani kasus ini, kami akan mengambil langkah hukum. Kami tidak akan diam jika penanganannya tidak transparan,” tegas Darlinsah, Senin (9/12/2024).
Dugaan Ketidakefisienan Program
Program bantuan kuota internet ini digulirkan selama masa pandemi COVID-19 di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Meski bertujuan mulia untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.
Berdasarkan temuan BPK, lebih dari 31 juta nomor ponsel siswa dan guru gagal diverifikasi, sementara 1,43 juta lainnya tidak dapat menerima kuota meski sudah disalurkan.
Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp7,7 miliar yang diberikan kepada penerima ganda, dan hampir Rp1 triliun digunakan untuk kuota yang salah sasaran.
Lebih mencengangkan, sebanyak 675 juta GB kuota internet senilai Rp1,5 triliun tidak terpakai akibat masa berlaku yang telah habis.
Pelanggaran Regulasi
Komunitas Pemberantas Korupsi juga menyoroti ketidaksesuaian program ini dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengamanatkan pengelolaan anggaran pendidikan secara efektif dan efisien.
“Program ini bukan hanya memboroskan uang negara, tetapi juga mencederai kredibilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia,” ujar Darlinsah.
Ia mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan konkret dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
Harapan dan Tuntutan
Dengan ancaman gugatan ini, Komunitas Pemberantas Korupsi berharap KPK mempercepat investigasi dan memberikan penjelasan transparan kepada publik.
“Kami tidak ingin keadilan menjadi korban akibat kelalaian atau ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini,” tambah Darlinsah.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pendidikan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.