Reportasee.com – Larangan mudik lebaran sudah diberlakukan mulai Hari ini tepatnya 6 mei 2021 seperti yang telah diberikan sebelumnya. Pihak pemerintah telah melakukan pelarangan untuk mudik lebaran secara resmi. Pelarangan ini masih beralasan sama dengan tahun 2020 lalu. Alasan pelarangan ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena masih mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia.
Bahkan di Sejumlah Daerah angka penderita serta Pasien Covid yang meninggal semakin bertambah. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang sangat mudah menular. Jika pemerintah memperbolehkan mudik lebaran tentunya jumlah masyarakat yang akan mudik akan meledak. Hal ini karena pada tahun lalu sudah banyak yang tidak dapat mudik karena adanya larangan semacam ini.
Peledakan jumlah pemudik ini sangat membuat pemerintah takut jika wabah covid justru akan menular dan terus merebak jika tidak ada pencegahan yang berarti semacam ini.
Pemerintah secara resmi sudah mengumumkan adanya larangan untuk mudik lebaran 2021. Larangan mudik tersebut berlaku sejak Kamis 6 Mei 2021 sampai dengan Senin 17 mei 2021. Namun meskipun demikian tentu saja masih sangat banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik. Bahkan masih ada beberapa kelompok yang boleh melakukan mudik lebaran.
Untuk mempertegas adanya larangan mudik lebaran tahun 2021 ini. Pemerintah melalui Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran.
Isi Dari Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021
Isi dari surat edaran yang berkenaan dengan adanya larangan mudik lebaran tahun 2021 tersebut dapat diketahui berikut.
Larangan untuk melakukan Mudik Lebaran atau Mudik Hari Raya Idhul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tepatnya tahun 2021 Masehi sudah tertuang dalam SE bernomor 13 tahun 2021. SE ini berisi tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idhul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan juga upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 selama bulan suci ramadhan 1442 H.
Ketentuan yang sudah tertuang dalam SE tersebut telah mendapatkan tanda tangan dari Ketua Satuan Tugas yakni Doni Monardo pada 7 April 2021 lalu.
Adapun terdapat sebanyak empat ruang lingkup yang telah tertera dalam SE ini yakni berkenaan dengan Protokol kesehatan umum. Selain itu juga Pengandalian kegiatan Ibadah selama bulan ramadhan atau pada saat pelaksanaan Shalat idhul Fitri.
SE ini juga turut mengatur peniadaan mudik lebaran yang akan terlaksana mulai Kamis 6 Mei 2021 sampai dengan Senin 17 Mei 2021. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan Optimalisasi fungsi dari Posko Covid-19. Baik di Desa ataupun di kelurahan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah virus covid 19 ini.
Pengertian Mudik sebagaimana Tercantum dalam Surat Edaran tersebut adalah adanya kegiatan perjalanan untuk pulang ke kampung halaman. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan selama bulan ramadhan dan juga saat hari raya Idhul Fitri tahun 2021 atau 1442 H.
Adapun berbagai ketentuan lain yang tertuang dalam surat edaran ini adalah mencakup adanya protokol peniadaan mudik hari raya idhul fitri 1442 H. Selain itu juga pencegahan Virus Covid-19, pengendalian Virus cOVID-19, Sosialisasu Covid, Pemantauan, Pengendalian, evaluasi sampai dengan Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran
Point yang Harus Diperhatikan Dalam SE Larangan Mudik Lebaran
Surat Edaran pemerintah yang berkebaan dengan larangan mudik lebaran hariraya idhul fitri ini terdapat beberapa point utama, yakni sebegai berikut:
- Larangan Untuk Mudik Lebaran
Larangan untuk mudik lebaran tahun 2021 ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat dengan seluruh modal transportasi. Baik yang menggunakan modal transpotasi darat, kereta api, transportase laut, maupun transportasi udara. Juga baik perjalanan pada lintas kota, lintas kapubupaten, lintas provinsi, maupun lintas negara.
Larangan mudik hari raya Idhul Fitri ini berlaku selama 12 hari. Yakni mulai pada hari Kamis 6 Mei 2021 sampai dengan Hari Senin tanggal 17 Mei 2021.
- Masyarakat Yang Boleh Bepergian
Selama masa larangan mudik lebaran tahun 2021 tentunya tidak seluruh elemen masyarakat tidak boleh melakukan bepergian kemanapun. Tentunya masih terdapat sejumlah kelompok yang tetap mendapatkan izin untuk bepergian selama ada pelarangan mudik lebaran 2021 ini.
Sejumlah Pihak yang tetap boleh bepergian meskipun terdapat larangan adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan juga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak akan tetapi bukan untuk tujuan mudik. Pihak kedua yang mendapatkan izin dari pemerintah ini tentunya juga dapat diperjelas maksudnya. Yang dimaksud dengan keperlua mendesak untuk kepentingan Non Mudik adalah sebagai berikut,
Orang yang melakukan pekerjaan atau sedang dalam perjalanan dinas, Pihak yang sedang mengunjungi keluarga yang sakit. Lalu Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Lalu ibu hamil yang mendapatkan dampingan dari seluruh keluarga untuk mendapatkan tindakan medis. Dan terakhir adalah kepentingan persalinan yang hanya boleh mendapatkan dampingan maksimal 2 orang.
Bagi beberapa pihak atau sekolompok orang yang masih mendapatkan izin untuk tetap melakukan perjalanan meskipun pada masa pelarangan terdapat sejumlah syarat khusus.
Syarat dan Ketentuan diperbolehkannya Bepergian
Bagi beberapa pihak yang mendapatkan izin untuk tetap melakuakn perjalan terdapat sejumlah syarat yang harus di sepakati dan wajib untuk di bawa pada saat melakukan perjalanan. Hal yang sangat wajib adalah membawa Print Out Surat Izin perjalanan secara tertulis tau surat izin untuk keluar masuk sebagai persyaratan.
Sedangkan ketentuan untuk tetap melakukan perjalanan adalah sebagai berikut:
- Bagi Pegawai Instansi Perusahaan
Ketentuan pertama yakni khusus untuk pegawai yang berada pada suatu instansi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik negara, Pegawai Badan Usah Milik Desa. Lalu prajurit TNI dan juga anggota dari Polri. Wajib untuk melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang sudah lengkap denga tanda tangan basah ataupun tanda tangan elektronik pejabat serta Identitas Calon pelaku perjalanan.
- Bagi Pegawai Swasta
Bagi para Pegawai Swasta juga wajib untuk melampirkan Print Out surat izin tertulis yang berasal dari Pimpinan ataupun dari perusahaan. Surat Izin tertulis ini tentunya yang sudah lengkap dengan tanda tangan basah ataupun tanda tangan elektronik dari pimpinan perusahaan serta identitas diri dari calon pelaku perjalanan.
- Bagi Pekerja Sektor Informal
Bagi Pegawai atau pekerja pada sektor informal juga harus melampiran Print Out atau surat izin tertulis yang berasal dari Desa atau Lurah setempat. Surat izin ini juga harus lengkap dengan tanda tangan basah. Jika tidak memungkinkan boleh tanda tangan elektronik dari kepala desa atau lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat umum non pekerja yang hendak melakukan perjalanan non mudik.
Selain itu surat izin perjalanan ini juga memiliki ketentuan khusus yakni berlaku bagi setiap individu dan juga berlaku untuk satu kali perjalanan lalu lintas maupun kota ataupun kabupaten, Provinsi, dan juga Negara.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.