Kronologi Polisi Cegat Ambulans Bawa Pasien Kritis yang Viral

Reportasee.comKronologi polisi cegat ambulans yang baru-baru ini menjadi viral di sosial media masih jadi perbincangan hangat kalangan warganet.

Hal ini bermula dari beredar sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria mencegat ambulans.

Parahnya lagi, ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien darurat yaitu bayi kejang-kejang.

Pria itu mengaku jika dia adalah salah satu anggota kepolisian ketika mencegat mobil ambulans.

Video itu berada dalam unggahan akun bernama @andreli_48 dan sudah mendapat sampai ribuan penonton pengguna Instagram.

Bermacam reaksi dari penonton mengecam tindakan pria itu pun langsung memenuhi kolom komentar.

Berikut ini kronologi dan fakta dari kasus polisi cegat ambulans yang viral di sosial media Instagram tersebut.

Kejadian berlangsung di kawasan Sukabumi

Akun bernama @andreli_48 yang memposting video viral itu mengaku bahwa kejadian berlangsung di Kec. Jampang Kulon tepatnya Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat.

Informasi itu ia bagikan lewat caption yang ada di video kronologi polisi cegat ambulans.

Dalam captionnya, pemilik akun mengatakan identitas pria yang mencegat ambulans adalah seseorang dengan baju PNS.

Pembuat video meminta pria yang mencegat ambulans diviralkan

Setelah seorang pria yang mengaku anggota polisi mencegat ambulans, sopir ambulans tersebut langsung merekamnya.

Pada segmen terakhir di video, sopir ambulans memperlihatkan seorang ibu di bagian belakang mobil ambulans tengah membawa bayinya.

Sang sopir mengaku tengah membawa bayi dengan kondisi darurat sebelum seorang pria berseragam yang mengaku anggota polisi menghadangnya.

Dalam video, pria tersebut berteriak mengatakan ia polisi sambil menghadang sang sopir ambulans.

Sontak saja sopir ambulans meminta para penonton agar membuat pria itu menjadi viral.

Viral, Ini Kronologi Polisi Cegat Ambulans Bawa Bayi Kejang-Kejang

Permintaan maaf dari pria penghadang ambulans

Lantaran isinya adalah perbuatan tidak menyenangkan dari bagian keamanan publik sontak saja video itu langsung viral.

Dampak dari video viral yang memperlihatkan dirinya tengah menghadang ambulans, pria itu memposting video permohonan maafnya.

Video permohonan maafnya pun ia unggah di sosial media.

Di dalam video, dia memohon maaf lantaran sudah menghalangi sopir ambulans yang tengah mengemudikan kendaraannya.

Selain itu ia meminta maaf kepada keluarga pasien yang tengah menaiki ambulans tersebut.

Identitas pria tersebut bekerja sebagai salah seorang ASN Polisi

Selain kronologi polisi cegat ambulans yang beredar, terkuak fakta mengenai identitas pria di dalam video.

Kabarnya pria yang sudah menghadang ambulans berinisial SD.

SD sendiri berprofesi sebagai seorang ASN Polri yang bertugas dinas di kawasan Kabupaten Sukabumi.

Dia menjadi viral saat ada dalam rekaman ketika menghalangi ambulans yang ada di Jl. Raya Cikembar.

Perekam ASN Polri ini yaitu sopir ambulans di RSUD Jampang Kulon.

Walaupun sudah meminta maaf kepada sopir ambulans serta pihak lain yang sudah ia rugikan, kepolisian Sukabumi menyatakan tetap menindak SD.

Kompol R. Bimo Moernanda selaku Wakil Kepala Polres Sukabumi mengatakan pihaknya telah melaksanakan pemanggilan terhadap SD.

Bukan itu saja, Bimo mengatakan pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan dan akan segera menindak dengan sanksi untuk SD.

Seperti yang kita ketahui, tindakan seperti yang SD lakukan yaitu menghalangi ambulans bisa terkena sanksi hukum.

Sebab ambulans yang tengah membawa seorang pasien dan menyalakan sirine darurat harus orang prioritaskan di jalan raya.

Selain itu para pengendara juga tak boleh menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien dalam keadaan darurat.

Pelaku dalam video kronologi polisi cegat ambulans pun bisa terkena sanksi Pasal 311 dengan pidana penjara satu tahun atau denda 3 juta rupiah.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img