Reportasee.com – Kepala BPKD Ciamis, Dr. H. Kurniawan, Ak.,CA., menegaskan, Camat dan Kepala Desa memiliki peran penting dalam menggerakkan masyarakat.
Khususnya dalam hal pembayaran pajak dengan cara-cara yang inovatif. Salah satunya dengan gerakan bumbung pajak PBB-P2.
Kurniawan menuturkan, gerakan bumbung pajak PBB-P2 merupakan inovasi dan kreasi positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Yakni, kata Kurniawan, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban (pajak) kepada negara.
Kurniawan berharap, gerakan bumbung pajak PBB-P2 tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat membayarkan pajak kepada Negara.
“Apalagi (gerakan bumbung pajak) mendukung terhadap APBD Ciamis,” katanya saat peresmian Kampung Sadar Pajak, di Kawali, Kamis (19/02/2021).
Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan, Kepala Desa dan BPD akan berpartisipasi langsung dalam pendistribusian dan pengumpulan SPPT PBB-P2.
Menurut Kurniawan, penerapan gerakan bumbung pajak tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, gerakan bumbung pajak juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas BPKD sebagai institusi yang mengelola keuangan daerah.
Kurniawan juga berharap, transparansi penggunaan anggaran daerah dapat memotivasi desa untuk melunasi PBB.
Pada kesempatan tersebut, Kurniawan juga mengulas soal berkuranganya APBD Ciamis selama masa pandemi corona. Angka kekurangannya mencapai Rp 600 miliar.
Bahkan pada tahun 2021, kata Kurniawan, ada rencana pemerintah melakukan refocusing lanjutan.
Meski begitu, Kurniawan menegaskan, pihaknya akan selalu mendukung pemerintah dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terlihat dari realisasi PBB. Tahun 2020, realisasinya berkurang sekitar 1,4 miliar.
Di tahun 2021, Kurniawan menargetkan, angka realisasi mencapai 24,5 miliar.
BPKD Ciamis Ciptakan Aplikasi SiJago
Kepala BPKD Ciamis, Dr. H. Kurniawan, Ak.,CA., mengungkapkan, pihaknya sudah menyediakan aplikasi SiJago.
Aplikasi tersebut BPKD Ciamis ciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban kepada Negara.
Menurut Kurniawan, selain melalui bank, masyarakat juga bisa membayar pajak melalui marketplace dan BUMDes.
Dengan memanfaatkan Aplikasi SiJago, kini membayar pajak menjadi lebih mudah, cukup melalui smartphone.
Kurniawan berpesan, agar desa segera melunasi PBB-P2 tepat waktu. Untuk menghindari denda, pelunasan pajak tidak melewati Bulan Agustus 2021.
“Dan semoga gerakan bumbung pajak ini memudahkan semua,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.