Kemenag Ciamis menyebutkan bahwa kondisi kesehatan (istitha’ah) calon jemaah haji (Calhaj) menjadi syarat pelunasan haji.
Hal itu menyusul upaya Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji untuk pemberangkatan haji tahun 2024.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Ciamis, H. Agus Abdullah, M.Si., membenarkan terkait ketentuan hal itu.
Agus menuturkan, berdasarkan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Jogjakarta, kebijakan tersebut tujuannya untuk pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji.
“Agar, mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat,” katanya.
Menurut Agus, pihaknya sedang menanti surat edaran atau surat juknis dari Kementrian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Provinsi terkait hal tersebut.
“Secara teknis, kami pasti bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk pemeriksaan kesehatan jemaah haji,” ungkap Agus.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.