Reportasee.com – Kejaksaan Negeri / Kejari Landak menahan mantan Kades Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, tersangka berinisial M, Senin (15/03/2021).
Mantan Kades Tubang Raeng terlibat kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Kepala Kejari Landak, Sukamto, membenarkan, tersangka kasus korupsi ADD tersebut merupakan Mantan Kades Tubang Raeng.
Sukamto menjelaskan, mantan Kades Tubang Raeng cukup kooperatif dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan.
Menurut Sukamto, mantan Kades Tubang Raeng ini akan menjalani penahanan sementara selama dua puluh hari kedepan.
Pada kesempatan itu, Sukamto menyebutkan, mantan Kades Tubang Raeng menyalahgunakan ADD dan merugikan negara sekitar Rp 400 juta.
Dana tersebut, kata Sukamto, merupakan dana desa yang ditujukan untuk program pembangunan fisik dan non fisik.
“Proses pemeriksaan akan kami lakukan secepatnya. Setelah itu akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” katanya.
Lebih lanjut, Sukamto menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kades Tubang Raeng tersebut merukan kasus lama.
Sukamto mengaku, kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut berhasil terungkap berkat laporan masyarakat. (Tino)
Editor : Deni Supendi
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.