Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, terus menjadi sorotan publik.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih berlangsung, dengan fokus pada dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan penyelidikan akan diperluas jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pejabat lain, termasuk Menteri Perdagangan sebelum dan setelah Tom Lembong.
“Iya, karena penyidikan itu untuk membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI pada Jumat (15/11/2024).
Harli menambahkan bahwa Kejagung tetap berhati-hati dan fokus pada satu perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong. Namun, Harli meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. “Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Kita lihat saja perkembangan penyidikan,” katanya.
Kritik dan Sorotan DPR
Di sisi lain, kasus ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI. Nasir Djamil, salah satu anggota Komisi III, menyuarakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Tom yang dijerat dalam kasus ini, sementara impor gula juga dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan lainnya.
“Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Dia bukan satu-satunya menteri perdagangan yang mengizinkan impor gula.
Ada menteri sebelum dan sesudahnya, serta pimpinan yang lebih tinggi,” kata Nasir dalam rapat kerja dengan Kejagung pada Rabu (13/11/2024).
Nasir menegaskan pentingnya asas pembuktian dalam hukum pidana diterapkan dengan tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dan humanis.
Fokus Penyidikan
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan impor gula pada 2015-2016.
Kejagung menilai bahwa keputusan impor gula tersebut dilakukan saat stok gula dalam negeri sedang dalam kondisi surplus, sehingga diduga merugikan negara.
Meski demikian, Kejagung menekankan bahwa penyidikan masih berada dalam tahap pengembangan, dan semua keputusan akan didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejagung dalam menegakkan keadilan dan menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi secara transparan.
Masyarakat kini menanti kelanjutan penyidikan, sambil berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.