Mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar terancam jerat hukum atas kritiknya terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap mahal.
Rektor Unri, Sri Indarti, melaporkan Khariq dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Kasus ini sontak memicu kecaman dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA).
KIKA melihat pola represif kampus terhadap mahasiswa yang mengkritik kebijakan UKT, seperti yang terjadi di Unri, Universitas Soedirman, dan Institut Pertanian Bogor.
“Kejadian di Unri dan kampus lain merupakan masalah serius terkait kebebasan berekspresi dan akademik mahasiswa,” tegas Satria Unggul, Koordinator KIKA.
Khariq, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan UKT dan IPI Unri yang dianggap memberatkan mahasiswa.
Ia membuat video dan undangan terbuka untuk diskusi dengan pihak rektor, namun tak mendapat respon.
KIKA menegaskan bahwa UU menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan.
Melaporkan Khariq atas UU ITE dinilai sebagai pelanggaran hukum dan HAM.
KIKA mendesak Rektor Unri mencabut laporannya dan meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk menghentikan proses hukum terhadap Khariq.
KIKA juga mendorong Komnas HAM dan Kemendikbudristek untuk menegur Rektor Unri dan melindungi kebebasan akademik mahasiswa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kesewenang-wenangan kampus dalam membungkam suara kritis mahasiswa.
Kebebasan akademik dan berekspresi mahasiswa harus dihormati dan dilindungi!
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.