Kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitui (MK) untuk permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Din Law Group.
Sebelumnya, Din Law Group mengajukan permohonan pengujian beberapa pasal pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Din Law Group merupakan kuasa hukum dari tiga orang pemohon yang mengajukan permohonan pengujian pasal-pasal pada UU tentang Pemilu, khususnya tentang proporsional terbuka.
Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1), membenarkan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Jansen Sitindaon untuk permohonan tersebut.
Mehbob menuturkan, permohonan Kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, adalah sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pemilu.
Menurut Mehbob, seandainya sistem proposional tertutup MK Kabulkan, maka pihak terkait sebagai Bacaleg tidak memiliki ruang serta peluang untuk berkompetisi di daerah pemilihannya (Dapil).
Dengan kata lain, kata Mehbob, rakyat juga tidak bisa memilih secara langsung wakil rakyatnya jika sistem ini dibelakukan.
Lebih lanjut, Mehbob menegaskan, sistem pemilu dengan proporsional tertutup merampas hak suara dalam pesta demokrasi.
Sistem pemilu proposional tertutup ini juga, kata Mehbob, jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi sehat di Indonesia.
“Sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” tandasnya.
Untuk itu, Mehbob meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.