Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Aturan Terbarunya

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali memperketat persyaratan keberangkatan umrah dengan mewajibkan seluruh calon jemaah untuk melakukan vaksinasi meningitis.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/37.17/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.

Vaksin Meningitis Wajib bagi Jemaah Umrah

Dalam surat edaran tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations)’.

Artinya, seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah wajib memiliki bukti vaksinasi meningitis.  

Alasan Penetapan Kewajiban Vaksinasi

Penetapan kewajiban vaksinasi meningitis ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis.

Terutama di lingkungan yang padat seperti tempat ibadah dan akomodasi jemaah umrah.

Vaksinasi merupakan langkah efektif untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit menular.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengeluarkan edaran terbaru terkait persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah yang hendak berangkat ke Arab Saudi.

Edaran ini dikeluarkan menyusul adanya pembaruan ketentuan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Apa yang Baru?

Berdasarkan nota diplomatik yang diterima dari Kedutaan Besar Arab Saudi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah.

Persyaratan itu tertuang dalam dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024)”.

Apa Implikasinya bagi Jemaah Umrah Indonesia?

Perubahan persyaratan kesehatan ini tentu berdampak langsung pada persiapan yang harus dilakukan oleh calon jemaah umrah asal Indonesia.

Jemaah diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak Arab Saudi.

Apa Saja Persyaratan Kesehatan yang Baru?

Detail mengenai persyaratan kesehatan yang baru ini belum secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Kesehatan Indonesia.

Namun, jemaah disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan atau agen travel yang resmi.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img