Menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis aktif memantau proses penertiban alat peraga kampanye (APK) di berbagai wilayah.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan patroli intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang.
“Kami melakukan inventarisasi APK yang masih terpasang di sejumlah titik, terutama di wilayah perkotaan. Selanjutnya, kami merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk segera membersihkan APK tersebut,” ujar Jajang, Minggu (24/11/2024).
Patroli ini dilakukan untuk memastikan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 ditegakkan.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pembersihan APK, khususnya yang difasilitasi oleh KPU, harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Wewenang KPU dan Dukungan Bawaslu
Jajang menjelaskan bahwa pembersihan APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penuh KPU Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, APK yang dipasang oleh pasangan calon (paslon), tim kampanye, atau relawan merupakan tanggung jawab masing-masing pihak.
Meski demikian, Bawaslu tetap berperan aktif dalam mendukung proses penertiban.
“KPU telah berkoordinasi dengan paslon, partai politik, Bawaslu, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, aparat keamanan Polri dan TNI, untuk memastikan pembersihan APK berjalan lancar,” kata Jajang.
Dalam hasil koordinasi dengan KPU, disepakati bahwa penertiban APK nonfasilitasi KPU juga akan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait.
Pantauan APK di Lapangan
Hingga 24 November 2024, tim Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih menemukan sejumlah APK yang belum diturunkan di beberapa titik.
APK ini mencakup berbagai jenis, mulai dari spanduk kecil hingga baliho berukuran besar.
Panwascam terlihat aktif melakukan patroli dan membantu proses penurunan APK yang masih terpasang, memastikan wilayah Kabupaten Ciamis benar-benar bebas dari APK selama masa tenang.
“Kami terus memantau dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang. Hal ini penting untuk menjaga suasana kondusif menjelang hari pencoblosan,” tegas Jajang.
Dengan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan seluruh elemen terkait, diharapkan masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Penertiban APK yang sesuai aturan menjadi salah satu langkah kunci untuk menciptakan proses demokrasi yang bersih dan adil.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.