ReportaseeJATENG.com – Ivermectin sebagai obat cacing yang dapat digunakan sebagai terapi penanganan covid 19 masih diragukan.
Seperti yang publik ketahui, krisis pandemicovid 19 di tanah air tidak kunjung usai bahkan baru-baru ini semakin meningkat.
Berbagai upaya telah pemerintah lakukan demi menanggulangi kasus ini agar tidak semakin bertambah parah.
Meliputi protokol kesehatan hingga vaksinasi nasional sudah berjalan sejak virus corona menyerang Indonesia.
Namun keganasan virus ini masih di luar kendali manusia dan belum ada cara yang tepat untuk mengatasinya hingga saat ini.
Banyak negara maju yang mencoba memproduksi vaksin dan menyalurkan ke negara lain yang membutuhkan.
Akan tetapi pertengahan tahun 2021 ini kasus covid di berbagai negara termasuk Indonesia semakin meningkat dan membuat panik.
Dan saat penanganan kasus covid beredar tentang obat cacing yang bisa kita jadikan terapi dalam menangani kasus covid 19.
Akan tetapi masyarakat menganggap kabar Menteri BUMN sampaikan tentang obat cacing tersebut masih simpang siur.
Meskipun telah memiliki ijin BPOM dan mulai produksi, namun pihak BPOM menegaskan bahwa obat ini sebagai obat cacing.
Memiliki Potensi
Ada beberapa fakta tentang obat cacing yang tengah viral saat ini lantaran di anggap bisa mengobati infeksi virus corona.
Namun pihak BPOM mengatakan secara Vito di laboratorium, uji Ivermectin ini memiliki potensi antiviral.
Meskipun begitu belum ada bukti ilmiah yang dapatmeyakinkantentang potensi obat cacing ini sebagai pengobatan covid 19.
Masih memerlukan bukti ilmiah meliputi khasiat, keamanan, dan yang utama efektivitas obatcacing sebagai obat covid.
Sehingga masih membutuhkan uji klinik guna mendapatkan bukti ilmiah yang dapat menjelaskan manfaat obat ini.
Ivermectin Sebagai Obat Cacing
Sampai saat ini ijin edar untuk penggunaan obat cacing yang tengah populer ini sebatas indikasi infeksi kecacingan saja.
BPOM juga menegaskan bahwa obat cacing merek Ivermectin kaplet 12 mg ini memang sudah resmi terdaftar.
Sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum bisa menyatakan obat cacing ini sebagai obat covid 19.
Untuk aturan dosis penggunaan bisa memberikan dalam dosis tunggal yaitu 150 sampai 200 mg per Kg berat badan.
Namun dengan aturan pemakaian setahun sekali untuk sekali mengonsumsi obat cacing yang populer ini.
Meskipun beredar dengan harga terjangkau atau murah, namun Ivermectin termasuk obat keras yang tidak bisa sembarang digunakan.
Untuk pembelian obat cacing ini kita harus menggunakan resep dari dokter karena penggunaannya berada di bawah pengawasan dokter.
Terdapat Efek Samping
Obat cacing yang tengah ramai menjadi perbincangan ini merupakan obat keras sehingga kita tidak bisa mengonsumsi secara sembarangan.
Harga pasar yang murah membuat semua masyarakat dapat menjangkau pembelian obat ini tanpa bingung lagi.
Meskipun begitu obat cacing satu ini merupakan obat keras yang berada di bawah pengawasan dokter.
Dan untuk membelinya juga harus menggunakan resep dokter agar penggunaannya bisa sesuai aturan.
Hal ini lantaran obat cacing ini bisa memberikan efek samping pada pengguna dalam waktu jangka panjang.
Efek samping obat ini antara lain demam, pusing, diare, sembelit, nyeri otot dan sendi, rumah kulit, hingga Sindrom Stevens-Johnson.
Masa Kadaluwarsa 6 Bulan
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa akan ada obat cacing yang bisa kuta gunakan sebagai terapi.
Atau dalam artian sebagai obat untuk menangani kasus covid 19 yang tengah mewabah di tanah air hingga sekarang.
Dan obat tersebut sudah mulai produksi dengan target produksi 4 juta per bulan dan sudah terdaftar BPOM.
Namun BPOM mengatakan bahwa obat cacing tersebut hanya terdaftar sebagai obat untuk infeksi kecacingan.
Dan untuk mengategorikan obat tersebut sebagai obat covid 19 masih perlu beberapa bukti ilmiah yang kuat.
Selain itu obat cacing Ivermectin ini termasuk obat golongan baru di Indonesia sebagai pengobatan terhadap manusia.
Sehingga BPOM memberikan batasan waktu kadaluwarsa hanya sampai 6 bulan pada obat cacing baru tersebut.
Oleh karena itu Badan Penanganan Obat dan Makanan menghimbau kepada masyarakat untuk melihat tanggal kadaluwarsa saat mengonsumsi.
Dan masyarakat tidak boleh mengonsumsi obat tersebut dalam waktu lebih dari 6 bulan.
Masih Perlu Uji Klinis
Penny K Lukito selaku Kepala BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat cacing Ivermectin sebagai obat covid masih perlu bukti ilmiah.
Maksud dari bukti ilmiah yang BPOM perlukan adalah dengan melakukan uji klinis terhadap obat cacing tersebut.
Hal ini lantaran termasuk obat cacing yang mengandung bahan kimia keras dan bisa menimbulkan efek samping pada pengguna.
Meskipun nantinya ada kasus covid 19 yang berhasil sembuh, obat cacing ini belum bisatergolong obat covid 19.
Penny K Lukito menyampaikan meskipun produk obat harus melalui uji klinis, masyarakat tetap bisa membeli obat menggunakan resep dokter.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.