Sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ciamis, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Ciamis, Jabar, melaksanakan rakor bersama lintas OPD dan instansi vertikal.
Kegiatan rapat koordinasi itu dilaksanakan Rabu (30/3/2022) di Aula Wisma PGRI Ciamis.
Kepala Dinas PPKBP3A Ciamis, Drs Dian Budiyana M.Si mengatakan, setiap tahunnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi.
Untuk mencegah dan menangani kasus tersebut, maka pihaknya menjalin sinergitas dengan lintas instansi vertikal, seperti Kejari, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
“Upaya ini kita lakukan agar Ciamis terbebas dari kasus kekerasan perempuan dan anak,” ujar Dian.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat, adalah dengan mencegah pernikahan dini usia di bawah 19 tahun.
“Pencegahan pernikahan usia dini ini untuk meminimalisir resiko terburuk saat persalinan, baik itu untuk ibu ataupun bayinya,” katanya.
DPPKBP3A Ciamis juga kini terus membentuk desa layak anak. Sudah terbentuk 8 Desa Layak Anak di Kabupaten Ciamis.
“Semoga dengan adanya desa layak anak ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ciamis bisa menurun bahkan hilang,” jelasnya.
Selama ini lanjut Dian, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada yang diketahui atuapun tidak.
Banyak dari masyarakat yang enggan melaporkan kasus kekerasan, lantaran takut mendapat stigma buruk.
“Korban dan keluarganya takut jika kasusnya muncul ke permukaan, malah akan mempermalukan diri sendiri dan jadi stigma buruk di masyarakat,” pungkasnya. (Ramdani)
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.