Aktor Ammar Zoni harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjaranya menjadi empat tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar.
Setelah menerima putusan ini, Ammar Zoni dikabarkan hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan bahwa Ammar menerima hasil putusan dengan tenang. “Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat pada Minggu (10/11/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.
Selain memperberat hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menurunkan denda yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni.
Awalnya, Ammar dikenakan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi menetapkan denda yang lebih rendah, yakni Rp800 juta.
“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi.
Terkait putusan yang lebih berat ini, pihak Ammar Zoni berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kasasi yang telah lebih dahulu diajukan oleh jaksa. “Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ujar Jon Mathias.
Dengan adanya proses kontra memori kasasi ini, diharapkan pihak Ammar Zoni dapat memperoleh putusan yang lebih adil di tingkat kasasi.
Kasus ini pun semakin menyita perhatian publik, terutama terkait bagaimana hukum menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.