Reportasee.com – Hukum Poliandri menurut islam dan berdasarkan peraturan di Indonesia berikut ini menjadi informasi yang menarik untuk Anda ketahui.
Kalau seorang suami mempunyai lebih dari satu istri kita kenal dengan istilah poligami.
Lain halnya dengan seorang istri yang mempunyai lebih dari dua suami kita sebut sebagai Poliandri.
Istilah Poliandri sendiri masih terasa asing khususnya di telinga masyarakat Indonesia.
Karena itulah banyak warganet yang bertanya apa itu poliandri?
Selain itu bagaimana hukum poliandri di Indonesia dan menurut agama Islam?
Heboh Wanita Punya 2 Suami, Ini Hukum Poliandri Menurut Islam dan di Indonesia
Adapun istilah poliandri belakangan ini jadi perbincangan publik usai muncul kasus yang terjadi di kawasan Cianjur Jawa Barat.
Kasus itu terungkap usai penduduk di sebuah daerah Cianjur mengusir salah seorang warga berinisial NN yang berumur 28 tahun.
Pengusiran tersebut terjadi karena warga mengetahui NN mempunyai dua orang suami.
Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan apa hukum Poliandri menurut islam dan di Indonesia sendiri?
Apa Itu Poliandri?
Poliandri adalah bentuk pernikahan di mana istri boleh mempunyai lebih dari satu orang suami di waktu yang bersamaan.
Praktik poliandri banyak terjadi dan hanya berlangsung di kawasan tertentu saja.
Di mana di wilayah tersebut ada kelangkan jumlah wanita sehingga para pria berbagi istri dengan saudara atau temannya.
Adapun praktik poliandri di dunia sendiri diperkiraan hanya terjadi sejumlah 1 persen di kawasan tertentu saja.
Wilayah tersebut antara lain India Utara, Himalaya, Indian Amerika Utara dan masyarakat Eskimo.
Bahkan di sejumlah daerah, praktek poliandri telah menjadi tradisi turun temurun sampai ke anak-anaknya.
Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Menurut Islam
Di Indonesia, ada larangan praktik Poliandri baik menurut hukum Islam, norma masyarakat maupun hukum negara.
Jika dalam hukum Poliandri menurut islam, praktik tersebut bertentangan dengan dalil Al Quran di surat An Nisa 4:24.
Sementara itu, dalam perspektif yuridis hukum praktik poliandri bertentangan dengan peraturan Pasal 3 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh melangsungkan pernikahan dengan satu orang suami dalam asas monogami.
Asas monogami adalah asas yang dianut dalam peraturan dan hukum perkawinan di Indonesia.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa satu orang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan begitu pula sebaliknya.
Sehingga seseorang yang masih terikat di dalam perkawinan sah tak boleh menikah lagi.
Sebagai informasi, menurut hukum agama Islam seorang pria boleh mempunyai maksimal 4 orang istri.
Hal ini asalkan ia bisa berperilaku adil terhadap keempat istrinya.
Sementara itu wanita tidak boleh mempunyai lebih dari seorang suami lantaran bisa menimbulkan banyak masalah bahkan fitnah.
Permasalahan lainnya adalah tentang ahli waris apabila mempunyai anak dari hasil pernikahan Poliandrinya.
Larangan terhadap praktik Poliandri buka itu saja.
Ini penting kita lakukan demi menjaga kemurnian anak keturunan agar tidak ada perncampuran.
Dengan demikian kepastian hukum terhadap anak-anak pun tetap terjamin.
Sebab sejatinya sejak lahir seorang anak sudah berkedudukan pembawa hak waris.
Pada segi hukum waris agama Islam, kepastiannya berdasarkan kepastian hubungan hukum antara ayah dan anak.
Namun dalam perkawinan poliandri, hubungan hukum antara anak dan ayahnya akan mengalami kekaburan.
Pasalnya ada beberapa laki-laki sebagai suami dari seorang ibu yang melahirkan anak-anaknya.
Inilah yang membuat hukum hak waris seorang anak hasil pernikahan poliandri menjadi tak jelas.
Itulah pengetahuan tentang hukum Poliandri menurut islam dan di Indonesia yang viral di warganet.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.