Hukum Pernikahan Bocah di Wajo yang Viral

Reportasee.comHukum pernikahan bocah di Wajo berikut ini menjadi informasi yang menarik Anda simak menyusul viralnya momen perkawinan tersebut.

Hal ini berawal dari beredarnya video pernikahan sepasang bocah di Wajo tepatnya Sulawesi Selatan.

Dari informasi yang beredar, kedua mempelai penganti tersebut baru duduk di bangku sekolah menengah.

Dalam video terlihat mempelai pria tengah memakai baju pengantin khas Bugis Makassar.

Sang mempelai pria tampak bersiap untuk menuju rumah pengantin wanitanya.

Terlihat pula pendamping yang mendampingi mempelai pria alias anak pengantin.

Terdengar salah seorang pria menyinggung bahwa mempelai pria tersebut hampir sama besar dengan pendamping pengantinnya.

Sementara itu, ada beberapa foto yang beredar dan memperlihatkan mempelai pria tengah bersama mempelai wanita di panggung resepsi.

Tampak keduanya sama-sama sibuk melayani permintaan foto dari beberapa tamu undangan yang datang.

Dari informasi yang beredar, pernikahan tersebut berlangsung di Pallae tepatnya Kelurahan Wiring Palannae pada hari Minggu 22 Mei kemarin.

Mempelai wanita bernama Nikma Sari Siska yang berumur 16 tahun dan pengantin pria adalah Muh Ferdi usia 15 tahun.

Muhammad Aris Ali selaku keluarga Nikma menuturkan kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.

Nikma sendiri masih duduk di kelas 3 SMP sedangkan mempelai pria yakni Ferdi masih duduk di kelas 2 SMP.

Rupanya pasangan pengantin bocah yang viral tersebut adalah hasil perjodohan dan merupakan satu kampung.

Aris belum memberikan informasi lebih lanjut alasan sampai kedua mempelai yang masih di bawah umur dinikahkan.

Akan tetapi ia mengatakan bahwa mereka berdua masih mempunyai hubungan keluarga.

Viral, Ini Hukum Pernikahan Bocah di Wajo

Karena menjadi viral, banyak orang mempertanyakan apa hukum pernikahan bocah di Wajo tersebut.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia sendiri pernah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan dini seperti yang terjadi di Wajo.

Menurut pihak MUI di dalam literatur fiqih islam tak ada ketentuan eksplisit tentang batas usia pernikahan baik minimal ataupun maksimal.

Sementara itu dalam pasal 7 UU nomor 1 tahun 1974 menyebut batas usia untuk laki-laki berumur sekurang-kurangnya yakni 16 tahun.

Sedangkan menurut syariat agama Islam, usia kelayakan pernikahan yaitu usia kecakapan dalam berbuat serta menerima hak.

Agama Islam tak menentukan batasan usia, tetapi mengatur usia baligh untuk siap mendapatkan pembebanan hukum Islam.

Pihak MUI mempertimbangkan seluruh pandangan ulama terkait hukum pernikahan dini.

Ada sejumlah perbedaan pendapat tentang kebolehan pernikahan diri.

Ulama fikih yakni Jumhur sebenarnya tidak mempermasalahkan tentang pernikahan di usia dini.

Tetapi Ibn Hazm memilih hukum pernikahan usia dini kepada laki-laki dan perempuan.

Pernikahan usia dini kepada perempuan yang masih kecil oleh wali atau orang tuanya diperbolehkan namun sebaliknya untuk laki-laki.

Abu Bakar Al-Asham dan Ibnu Syubrumah mengungkapkan pendapat berbeda tentang pernikahan dini.

Menurut mereka, hukum pernikahan dini adalah terlarang.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, MUI memutuskan pada dasarnya pernikahan dini sah sepanjang sudah terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Akan tetapi hukumnya menjadi haram apabila pernikahan itu malah menimbulkan masalah.

Kemudian kedewasaan usia merupakan salah satu indikator untuk tercapainya tujuan pernikahan.

Adapun tujuan pernikahan adalah kemaslahatan dalam hidup berumah tangga serta bermasyarakat dan jaminan untuk kehamilan.

Lalu MUI memutuskan demi kemaslahatan, ketentuan pernikahan mereka kembalikan pada ketentuan standarisasi usia Undang Undang nomor 1 tahun 1974.

Itulah hukum pernikahan bocah di Wajo yang kini menjadi viral dan jadi perbincangan hangat di kalangan warganet Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...
spot_img

Topik

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Pemerintah Berikan Diskon 50% Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan Mulai Januari 2025

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img