Reportasee.com – Hukum pernikahan bocah di Wajo berikut ini menjadi informasi yang menarik Anda simak menyusul viralnya momen perkawinan tersebut.
Hal ini berawal dari beredarnya video pernikahan sepasang bocah di Wajo tepatnya Sulawesi Selatan.
Dari informasi yang beredar, kedua mempelai penganti tersebut baru duduk di bangku sekolah menengah.
Dalam video terlihat mempelai pria tengah memakai baju pengantin khas Bugis Makassar.
Sang mempelai pria tampak bersiap untuk menuju rumah pengantin wanitanya.
Terlihat pula pendamping yang mendampingi mempelai pria alias anak pengantin.
Terdengar salah seorang pria menyinggung bahwa mempelai pria tersebut hampir sama besar dengan pendamping pengantinnya.
Sementara itu, ada beberapa foto yang beredar dan memperlihatkan mempelai pria tengah bersama mempelai wanita di panggung resepsi.
Tampak keduanya sama-sama sibuk melayani permintaan foto dari beberapa tamu undangan yang datang.
Dari informasi yang beredar, pernikahan tersebut berlangsung di Pallae tepatnya Kelurahan Wiring Palannae pada hari Minggu 22 Mei kemarin.
Mempelai wanita bernama Nikma Sari Siska yang berumur 16 tahun dan pengantin pria adalah Muh Ferdi usia 15 tahun.
Muhammad Aris Ali selaku keluarga Nikma menuturkan kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.
Nikma sendiri masih duduk di kelas 3 SMP sedangkan mempelai pria yakni Ferdi masih duduk di kelas 2 SMP.
Rupanya pasangan pengantin bocah yang viral tersebut adalah hasil perjodohan dan merupakan satu kampung.
Aris belum memberikan informasi lebih lanjut alasan sampai kedua mempelai yang masih di bawah umur dinikahkan.
Akan tetapi ia mengatakan bahwa mereka berdua masih mempunyai hubungan keluarga.
Viral, Ini Hukum Pernikahan Bocah di Wajo
Karena menjadi viral, banyak orang mempertanyakan apa hukum pernikahan bocah di Wajo tersebut.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia sendiri pernah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan dini seperti yang terjadi di Wajo.
Menurut pihak MUI di dalam literatur fiqih islam tak ada ketentuan eksplisit tentang batas usia pernikahan baik minimal ataupun maksimal.
Sementara itu dalam pasal 7 UU nomor 1 tahun 1974 menyebut batas usia untuk laki-laki berumur sekurang-kurangnya yakni 16 tahun.
Sedangkan menurut syariat agama Islam, usia kelayakan pernikahan yaitu usia kecakapan dalam berbuat serta menerima hak.
Agama Islam tak menentukan batasan usia, tetapi mengatur usia baligh untuk siap mendapatkan pembebanan hukum Islam.
Pihak MUI mempertimbangkan seluruh pandangan ulama terkait hukum pernikahan dini.
Ada sejumlah perbedaan pendapat tentang kebolehan pernikahan diri.
Ulama fikih yakni Jumhur sebenarnya tidak mempermasalahkan tentang pernikahan di usia dini.
Tetapi Ibn Hazm memilih hukum pernikahan usia dini kepada laki-laki dan perempuan.
Pernikahan usia dini kepada perempuan yang masih kecil oleh wali atau orang tuanya diperbolehkan namun sebaliknya untuk laki-laki.
Abu Bakar Al-Asham dan Ibnu Syubrumah mengungkapkan pendapat berbeda tentang pernikahan dini.
Menurut mereka, hukum pernikahan dini adalah terlarang.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, MUI memutuskan pada dasarnya pernikahan dini sah sepanjang sudah terpenuhi syarat dan rukun nikah.
Akan tetapi hukumnya menjadi haram apabila pernikahan itu malah menimbulkan masalah.
Kemudian kedewasaan usia merupakan salah satu indikator untuk tercapainya tujuan pernikahan.
Adapun tujuan pernikahan adalah kemaslahatan dalam hidup berumah tangga serta bermasyarakat dan jaminan untuk kehamilan.
Lalu MUI memutuskan demi kemaslahatan, ketentuan pernikahan mereka kembalikan pada ketentuan standarisasi usia Undang Undang nomor 1 tahun 1974.
Itulah hukum pernikahan bocah di Wajo yang kini menjadi viral dan jadi perbincangan hangat di kalangan warganet Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.