Artikel

Harga Rokok 2022 Resmi Naik

Harga rokok 2022 resmi alami kenaikan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Kenaikan berlangsung termasuk elektrik, cerutu dan sigaret mulai hari Sabtu 1 Januari kemarin.

Kenaikan harga rokok paling tinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I.

Adapun kenaikannya sendiri mencapai 40 ribu rupiah per bungkusnya.

Pada hari yang sama, kenaikan juga berlangsung kepada tarif cukai rokok.

Pemerintah menaikkan tarif CHT atau Cukai Hasil Tembakau rata-rata sebesar 12 persen.

Sementara itu SKM atau Sigaret Kretek Mesin dan SPM Sigaret Putih Mesin masuk dalam golongan kenaikan cukai rokok paling tinggi.

Sedangkan kenaikan tarif paling rendah terjadi pada golongan SKT atau Sigaret Kretek Tangan.

Menteri keuangan yakni Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual mengungkapkan Presiden telah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok.

Tarif CHT atau cukai hasil tembakau berlaku bagi 3 jenis rokok yang terbagi di sebanyak 10 golongan.

Mengutip media setempat, terdapat beberapa HJE atau harga jual eceran rokok di tahun 2022 ini.

Pertama ada harga rokok 2022 Sigaret Kretek Mesin golongan I dengan harga satu batang Rp. 1.905 dan satu bungkus Rp. 38.100.

Berikutnya ada Sigaret Kretek Mesin di golongan IIA dengan harga satu batang Rp. 1.140 dan satu bungkusnya Rp. 22.800.

Rokok Sigaret Kretek Mesin di Golongan II B kini harga satu batang Rp. 1.140 dan untuk satu bungkus Rp. 22.800.

Sementara itu untuk Sigaret Putih Mesin mengalami kenaikan mulai dari Ro. 22.700 dan tertinggi Rp. 40.100.

Kalau kita bandingkan dengan kenaikan tahun 2021 lalu, tingkat kenaikan harga rokok di tahun ini terbilang lebih rendah.

Di mana rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen.

Tetapi kali ini harga untuk rokok melambung hingga 40 ribu rupiah untuk per bungkus dengan 1 bungkus berisi 20 batang.

Alasan Pemerintah Naikkan Harga Rokok 2022

Di sisi lain kenaikan harga rokok tahun ini menimbulkan pertanyaan terutama di kalangan perokok.

Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan Presiden sudah meminta kenaikan cukai rokok segera diumumkan.

Dengan demikian kenaikan harga rokok 2022 bisa segera pihaknya jalankan di tanggal 1 Januari 2022.

Ia menambahkan kebijakan tersebut sudah sesuai berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan sudah dia godok bersama para menteri.

Sri Mulyani mengungkapkan pula sejumlah alasan serta pertimbangan dari pemerintah sehingga menaikkan harga rokok.

  Pengendalian dalam Konsumsi Rokok

Berdasarkan data IHME tahun 2019 lalu menunjukkan konsumsi rokok merupakan penyebab kematian terbesar kedua di tanah air.

Pada tahun 2019, konsumsi rokok tingkat domestic pernah mengalami peningkatan.

Kala itu pihak pemerintah tak menetapkan adanya kenaikan cukai rokok.

Menurut RPJM, kualitas SDM yang baik indikasinya yaitu menurunkan tingkat prevalensi merokok.

Terlebih bagi anak-anak usia mulai dari 10 sampai 18 tahun dengan target mencapai 8,7 persen di tahun 2024 mendatang.

  Kesejahteraan untuk para tenaga kerja

Di CHT 2022, dana cukai dari kenaikan harga rokok 2022 akan mereka alokasikan untuk beberapa hal.

Adapun hal itu mulai dari kesejahteraan buruh, kesehatan serta penegakan hukum.

  Penerimaan bagi Negara

Menteri Sri Mulyani menyebutkan proyeksi penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau mencapai 193 triliun.

Ia menyebutkan hal tersebut menyangkut sebanyak 1 per 10 atau sebesar 10 persen dari penerimaan negara.

  Pengawasan terhadap barang terkena cukai illegal

Rokok adalah salah satu barang yang terkena peraturan tentang kebijakan cukai.

Adanya kebijakan CHT yang membuat harga rokok 2022 meningkat nantinya memicu terjadi produksi rokok ilegal.

Sehingga hal tersebut penting untuk pemerintah waspadai.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button