Berita

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya Viral, Apakah Diperbolehkan?

Beberapa waktu lalu viral video yang memperlihatkan hajatan sampai tutup jalan raya dan tersebar luas di sosial media.

Jika menggelar hajatan seperti sunatan, pernikahan maupun kegiatan lainnya yang memakai ruang jalan umum rupanya tidak bisa sembarangan.

Harus terdapat izin karena memakai ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan serta lalu lintas.

Namun pemandangan seperti ini sudah menjadi sebuah hal yang lazim di Indonesia dan mengundang pro kontra.

Salah satu contohnya seperti yang ada di foto viral akun Instagram bernama @infotangerang.id.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Pakuhaji tepatnya Kabupaten Tangerang Banten.

Lalu bagaimana peraturan sebenarnya tentang pemakaian jalan umum untuk menggelar sebuah acara?

Peraturan Tentang Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya

Pada dasarnya pemakaian jalan selain untuk aktivitas lalu lintas memang diperbolehkan.

Ketentuannya sendiri berada dalam UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur UU LLAJ.

Peraturannya juga berada di Perkapolri No. 10 tahun 2012 yang membahas Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu.

Di Pasal 127 UU LLAJ, pemakaian jalan untuk aktivitas di luar fungsinya dapat orang lakukan di jalan provinsi, nasional, kabupaten atau kota serta jalanan desa

Pemakaian jalan tersebut bisa Polri izinkan untuk kepentingan umum dan pribadi termasuk hajatan sampai tutup jalan raya sekalipun.

Adapun maksud dari kepentingan itu juga meliputi kematian dan kegiatan lainnya yang sering berlangsung di masyarakat.

Peraturan itu adalah upaya mewujudkan, memberikan pelayanan prima ke masyarakat di bidang lalu lintas serta jalan.

Di mana ini mencakup tentang keselamatan hukum, keamanan, kemanusiaan dan administrasi informasi.

Mengajukan Permohonan Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, masyarakat harus memperoleh izin pemakaian jalan selain untuk keperluan lalu lintas.

Pengajuan tersebut dengan cara mengajukan permohonan tertulis seperti yang ada di dalam Pasal 17 Perkapolri untuk:

 – Kapolda setempat yang di dalam pelaksanaannya bisa terdelegasi ke direktur lalu lintas untuk aktivitas di jalan provinsi dan nasional.

 – Kapolres atau Kapolresta untuk aktivitas yang memakai jalan kabupaten atau kota.

 – Kapolsekta atau Kapolsek untuk kegiatan yang memakai jalanan desa.

Waktu pengajuan permohonan paling lambat harus masyarakat ajukan 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggunaan jalan raya untuk keperluan pribadi harus melampirkan persyaratan:

1. Salinan KTP pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan yang akan berlangsung. 

2. Waktu terselenggaranya kegiatan.

3. Jenis kegiatan yang akan berlangsung.

4. Perkiraan jumlah peserta kegiatan tersebut.

5. Peta lokasi kegiatan dan jalan alternatif yang akan masyarakat gunakan.

Setelah itu lengkapi berkas pengajuan permohonan dengan surat rekomendasi dari:

 – Satuan kerja pihak perangkat daerah provinsi yang mana membidangi urusan pemerintahan perhubungan segi darat untuk pemakaian jalan nasional serta provinsi.

 – Pihak satuan kerja perangkat daerah kabupaten atau kota yang menangani urusan pemerintahan perhubungan darat untuk jalanan kota atau kabupaten.

 – Lurah atau desa untuk izin pemakaian jalan di desa.

Sementara itu untuk pemakaian jalan dalam rangka prosesi kematian, maka pengajuan permohonan jalan bisa secara tertulis atau lisan.

Di mana pengajuan tersebut tertuju ke pejabat Polri tanpa memperhitungkan terkait batasan waktu untuk pengajuannya.

Setelah itu pihak kepolisian akan meninjau serta mengevaluasi yang termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternative.

Pasalnya salah satu izin pemakaian jalan bukan untuk lalu lintas terlebih hingga menutup jalan salah satunya yaitu tersedia jalur lain yang bisa pengendara lalui.

Itulah informasi tentang peraturan hajatan sampai tutup jalan raya yang lagi viral di Tiktok.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button