Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan sikap partainya untuk menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen pada Senin (9/12), Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil Pilkada yang diumumkan KPU.
“Kami menghormati dan menjunjung tinggi keputusan yang sudah diumumkan oleh KPU terkait hasil Pilkada di Jakarta,” ujarnya.
Namun, Muzani juga menekankan bahwa pihaknya akan menggunakan hak konstitusional untuk menggugat hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pengajuan gugatan saat ini masih dalam tahap persiapan, dan ia memastikan Partai Gerindra akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku tanpa spekulasi berlebihan terkait peluang gugatan tersebut.
“Nanti MK yang akan kita perhatikan. Kita ikuti semua prosesnya dengan seksama,” tambahnya.
Kemenangan Pram-Rano di Pilgub Jakarta 2024
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai peraih suara terbanyak.
Pasangan yang dikenal dengan julukan “Si Doel” ini berhasil memperoleh 2.183.239 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memperoleh 1.718.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang meraih 459.230 suara.
Rencana Gugatan ke MK
Kubu Ridwan Kamil-Suswono mengumumkan akan mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ramdan dalam sesi konferensi pers usai rapat pleno rekapitulasi suara.
Dengan potensi sengketa ini, Pilgub Jakarta 2024 menjadi salah satu perhelatan politik yang tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga akan menjadi ujian bagi sistem demokrasi dan proses hukum di Indonesia.
Semua pihak kini menunggu bagaimana dinamika gugatan di MK akan berlangsung.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.