Warga Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, melaporkan Kades Kertaharja berinisial AT ke Polsek Cijeungjing.
Pelaporan itu terkait dugaan perzinaan yang dilakukan Kepala Desa dengan seorang wanita berstatus istri orang berinisial D.
Lili Sadili (67), salah satu warga, sebagaimana dilansir dari media setempat, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Lili, warga sebelumnya menggiring pasangan tersebut karena diduga kuat melakukan perzinaan.
Kini, pasangan tersebut pun berhasil diamankan di Mapolsek Cijeungjing.
Kapolsek Cijeungjing, AKP Alan Dahlan, SH.,MH., tidak menyangkal informasi tersebut.
Alan mengungkapkan, warga membawa AT ke Mapolsek Cijeungjing karena warga mencurigainya melakukan perzinaan.
Di Mapolsek, para pihak, AT dan D, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Warga dan istri AT yang sengaja dihadirkan, menyaksikan AT dan D saat membuat pernyataan.
Dari pengakuannya, D mengaku masih berstatus istri orang namun sedang dalam proses perceraian.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.