Berita

Fakta Video Bercinta Sesama Jenis yang Viral

Reportasee.comFakta video bercinta sesama jenis yang tengah viral berikut ini menjadi informasi menarik terutama di kalangan pengguna sosial media.

Bahkan beredar cerita salah seorang pemeran wanita yang pelaku paksa main bertiga di sebuah kost kawasan Baubau tepatnya Sulawesi Utara.

Pemeran video yang menjadi korban yaitu dua orang remaja wanita berinisial Y berusia 16 tahun dan E berumur 19 tahun.

Sedangkan pelaku yang sudah merekam sampai memaksa para korban membuat video mesum itu adalah seorang laki-laki berinisial IF.

Nasib korban siswi SMA setelah beredarnya video asusila itu terungkap dari kuasa hukumnya yakni Safrin Salam.

Jadi Viral, Ini Fakta Video Bercinta Sesama Jenis di Baubau

Video berhubungan sesama jenis sempat beredar luas serta viral termasuk di kalangan teman satu sekolah salah seorang korban.

Lewat sebuah konferensi pers, kuasa hukum E mengungkap fakta kondisi korban video bercinta sesama jenis yang viral.

Ia mengatakan, korban E takut untuk masuk sekolah dan menganggap lebih baik jangan ke sekolah.

Selain itu, korban merasa sakut keluar rumah, sudah tak lagi ceria dan kerap murung.

Perubahan perilaku dari korban itupun membuat pihak keluarga E menjadi curiga.

Karena itulah keluarga mulai mempertanyakan hal itu kepada korban berinisial E.

Pengakuan dari Korban E

Korban lantas membongkar kasus rudapaksa sampai perbuatan penyimpangan seksual yang ia alami kepada keluarganya.

Dalam pengakuannya itu, korban mengatakan sudah mengalaminya selama dua tahun terakhir tepatnya sejak 2020 lalu.

Keluarga E pun mendatangi YLBH ALIM yakni yayasan lembaga bantuan hukum pada hari Jumat 8 April lalu.

Pihak YLBH ALIM pun melakukan pendampingan hukum lalu melaporkan kasus itu ke Polres Baubau.

Tetapi Safrin menyayangkan aparat kepolisian lambat dalam mengungkapkan kasus tersebut.

Terlebih polisi belum menangkap pelaku dan masih bebas usia 17 hari pelaporan, padahal ia sudah memberikan identitas terduga pelaku.

Keberadaan Pelaku Perekam Video

Secara terpisah, AKBP Erwin Pratomo selaku Kapolres Baubau menyebutkan fakta pelaku dalam video bercinta sesama jenis yang viral.

Pihaknya mencurigai terduga pelaku berada di kawasan Kendari tepatnya Provinsi Sultra.

Erwin menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sultra guna membantu penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Salah seorang keluarga korban merasa geram lantaran pelaku sampai saat ini masih berkeliaran.

Ia pun menyayangkan tindakan aparat yang lamban dalam mengungkap kasus tersebut.

Apalagi kasus yang mereka laporan masih dalam proses penyelidikan.

Keluarga korban mendesak kepolisian segera menangkap pelaku lantaran IF terus mengancam korban E.

Kronologi Beredarnya Video Viral

Kasus rudapaksa yang kemudian mengarah perbuatan menyimpang itu pertama kali pelaku IF lakukan terhadap Y dan E di kos-kosan kota Baubau.

Peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada bulan Februari tahun 2020 lalu.

Mulanya korban E yang berpacaran dengan IF mengajak temannya Y bertemu pelaku di kawasan Benteng Keraton Baubau saat sore hari.

Kala itu pelaku mengajak korban belajar agama dan fiqih bahkan termasuk sholat.

Dua minggu usai ajakan itu, selanjutnya pelaku mengajak kedua korban datang ke kos-kosan.

Namun bukannya mengajarkan agama, pelaku justru mengajak kedua korban main bertiga di dalam kosan itu.

Pelaku mengiming-imingi korban jika berhubungan badan dengannya maka cita-cita mereka akan tercapai.

Dengan terpaksa, kedua korban pun menuruti keinginan pelaku untuk bercinta bertiga.

Kemudian pelaku IF merekam perbuatan tidak senonoh itu.

Itulah fakta awal mula video bercinta sesama jenis yang viral bisa beredar.

Tersangka pun menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban E supaya terus melayani nafsu bejatnya sampai bertahun-tahun.

Bahkan korban juga terpaksa membuat video asusila sesama jenis yang kemudian menjadi viral di internet.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button