Fakta Larangan Kasih Makan Kucing Liar di Jakbar yang Viral

Fakta larangan kasih makan kucing liar di Jakbar yang belum lama ini viral rupanya masih terus berlanjut dan mendapat perhatian dari warganet.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebut warga Jakarta Barat mengeluarkan sebuah edaran dan kemudian viral.

Di mana edaran tersebut menyebut supaya para komunitas pecinta kucing tidak memberikan makanan kepada kucing liar.

Peraturan tersebut berlaku untuk pemberian makan kucing liar ke kawasan Perumahan Green Garden.

Pihak yang mengeluarkan surat edaran itu adalah Rukun Warga atau RW 03 Green Garden tepatnya Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk di Jakarta Barat.

Ada alasan yang mendasari mengapa mereka akhirnya mengeluarkan surat edaran tersebut.

Seperti yang tertuang di dalam suarat edaran, mereka mengeluarkan larangan lantaran warga mengeluh banyaknya kucing liar.

Adapun kucing liar tersebut ramai-ramai mendatangi kawasan perumahan mereka.

Alhasil warga yang bermukim di blok A dan kawasan lainnya menganggap kehadiran kucing liar tersebut mengganggu mereka.

Unggahannya Viral, Ini Fakta Larangan Kasih Makan Kucing Liar

Rupanya terdapat pro dan kontra dari surat edaran yang kini viral tersebut.

Lantas bagaimana kabar selanjutnya tentang surat edaran yang viral di sosial media itu?

Berikut ada sejumlah fakta larangan kasih makan kucing liar yang kasusnya masih berlanjut dan viral di sosial media ini.

1. Surat Edaran Larangan Memberikan Makan Kucing Viral

Awal mula surat edaran larangan memberikan makanan untuk kucing menjadi viral setelah ada banyak unggahan pecinta kucing memposting ulang surat tersebut.

Bahkan tidak lama setelah perilisan surat edaran itu, narasi yang menyebut larangan memberikan makanan ke kucing liar langsung menjadi viral.

Dari isi surat yang beredar, menyebut kedatangan banyak kucing liar diakibatkan karena aksi para pecinta kucing kerap memberikannya makan.

Sampai akhirnya kebiasaan tersebut mengundang banyak kucing di kawasannya berkumpul.

Maka itulah instruksi juga mereka keluarkan bagi warga dan petugas keamanan agar menyita makanan kucing.

Bahkan mereka juga akan menyita makanan apabila terdapat oknum yang kedapatan tengah memberikan makan.

Surat edaran menyebut agar warga maupun petugas keamanan merekam atau memfoto oknum sebagai bukti dan bahan laporan untuk tindakan lebih lanjut.

Selain itu warga juga bisa berkoordinasi dengan petugas keamanan agar melarang, menyita atau merampas makanan kucing untuk kucing liar.

2. Camat Ikut Angkat Bicara

Setelah viral, perhatian publik terhadap kasus satu ini pun membesar.

Mengenal kasus tersebut, Saumun selaku Camat Kebon Jeruk membenarkan beredarnya surat dari warga kepada komunitas pecinta kucing supaya tidak memberikan makanan di perumahan.

Menurut Saumun, peristiwa itu berawal ketika ada sekelompok orang dalam komunitas pecinta kucing memberikan makanan kucing di dalam Perumahan Green Garden.

Kegiatan itu mereka lakukan berulang kali hingga mengundang kucing liar lain untuk datang ke sana.

Kemudian masyarakat setempat merasa terganggu lantaran sisa makanan akan membuat kotor lingkungan setempat.

Atas itulah warga berinisiatif membuat surat edaran untuk melarang pemberian makanan kepada kucing liar di kawasan tersebut.

3. Tahap Mediasi

Masih menurut Saumun, sedianya pihak komunitas, warga bersama Lurah setempat akan melakukan mediasi.

Tahap mediasi ini akan melibatkan KPKPK Jakarta Barat di dalam kantor kelurahan.

Ia berharap supaya mediasi menghasilkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Selain itu ada kemungkinan kucing liar akan diangkut oleh KPKPK demi kebaikan kedua belah pihak.

Sebab dia merasa kasihan jika tidak ada yang memberikan makanan kepada kucing liar tersebut.

Itulah beberapa fakta larangan kasih makan kucing liar yang saat ini masih viral dan menjadi perbincangan warganet.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img