Reportasee.com – Fakta kasus pasutri lecehkan Al Qur’an berikut ini masih menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan warganet pengguna sosial media.
Hal ini bermula dari seorang pria asal Sukabumi Jawa Barat yang berinisial CER berusia 25 tahun.
Pria tersebut membuat gaduh masyarakat lantaran membuat konten yang menampilkan ia tengah menginjak Al Quran.
Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap pria itu bersama sang istri yang bernama SL berumur 24 tahun.
Kuat dugaan mereka berdua sudah melakukan tindakan penistaan agama.
Sederet Fakta Kasus Pasutri Lecehkan Al Qur’an di Sukabumi
Ada beberapa fakta menyertai viralnya video pasangan yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Banyak warganet yang merasa penasaran terkait informasi selengkapnya dari kasus viral tersebut.
Apa saja fakta itu? Silahkan Anda simak selengkapnya berikut ini:
1. Viral di Sosial Media
Melansir dari media setempat, mulanya video itu ada di unggahan akun Facebook bernama Dika Eka.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik dari akun Facebook itu adalah CER berusia 25 tahun pada hari Rabu 4 Mei lalu.
Video berdurasi selama 14 detik itu langsung tersebar dan menjadi viral di Facebook.
Dalam video yang tersebar, tampak seorang pria memakai kaos berwarna biru dongker dan celana jeans warna senada.
Dia tampak membawa Al Quran dan membukanya, kemudian pemuda itu mengucapkan kata tantangan kepada umat Muslim.
Setelah itu dia membuka halaman Al Quran dan menginjak kitab suci itu sambil menantang.
2. Dapat Kecaman dari Banyak Pihak
Aksi yang tak terpuji itu kemudian mendapat kecaman dari banyak pihak.
Salah satu di antaranya adalah Uu Ruzhanul Ulum selaku Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam fakta kasus pasutri lecehkan Al Qur’an yang viral, dia meminta aparat setempat menindak pelaku penginjak kitab suci tersebut.
Dia mengatakan apabila pelaku sudah ketemu, tokoh masyarakat atau kiai setempat harus langsung memanggilnya.
Hal ini bertujuan agar pihak terkait memberikan peringatan kepada pria dalam video.
Sehingga pelaku tidak hanya ada dalam penanganan kepolisian ataupun aparat penegak hukum.
3. Warga Menggeruduk Rumah Pelaku
Kecaman lain juga berasal dari Organisasi Masyarakat Islam Laskar Fisabilillah serta Paguron Sapujagat.
Bahkan pihaknya sempat menggeruduk rumah pelaku dalam video yang ada di Kecamatan Warudoyong tepatnya Kota Sukabumi.
Aparat setempat pun ikut mendampingi penggerudukan rumah tersangka.
Ketika massa dari dua organisasi itu datang ke rumah Dika Eka, ternyata rumah itu berada dalam kondisi kosong.
Menurut informasi dari kedua orang tua pelaku, pemilik rumah tengah dalam masa liburan.
4. Penangkapan oleh Kepolisian
Dalam sebuah konferensi pers, Polres Sukabumi langsung menghadirkan kedua tersangka penginjak Al Qur’an.
Polisi menangkap CER bersama sang istri yakni SL ketika akan berlibur menuju Pelabuhanratu di Kabupaten Sukabumi.
Zainal selaku Kapolres Sukabumi mengatakan kedua pelaku yang mereka tangkap adalah pasangan suami istri.
Di mana pasangan tersebut sudah menikah siri secara agama.
5. Motif Perbuatan Kedua Pelaku
Polres Sukabumi mengatakan viralnya seorang laki-laki yang sudah menginjak Al Quran bermula dari konflik di dalam keluarga.
Menurutnya, sang suami sering meninggalkan istrinya sendiri.
Karena merasa tak terima, kemudian sang istri meminta suaminya untuk mengambil sumpah tepat di bawah Al Qur’an.
Tetapi tindakannya itu terus berulang akhirnya membuat sang istri menyuruh suaminya merekam video pelecehan kepada Al Quran.
Berdasarkan fakta kasus pasutri lecehkan Al Qur’an yang beredar, dari kedua pelaku pihak kepolisian menyita barang bukti.
Akibat dari perilaku keduanya, mereka terancam kurungan lima sampai enam tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.