Pendekatan ekonomi kerakyatan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan hanya sebagai objek pembangunan ekonomi.
Masyarakat harus aktif terlibat dalam pengambilan keputusan ekonomi, memiliki akses yang setara terhadap sumber daya ekonomi, dan dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan, keadilan menjadi nilai sentral yang harus diwujudkan.
Sasaran pokok ekonomi kerakyatan yaitu tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak, sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.
Distribusi kepemilikan modal yang material relatif merata, pendidikan nasional secara cuma-cuma, dan kebebasan masyarakat dalam mendirikan sektor ekonomi ataupun menjadi anggota serikat ekonomi (Hasmawati et al. 2018).
Masyarakat masih belum banyak yang memahami tentang konsep ekonomi kerakyatan. Masyarakat hanya memahami tentang perekonomian yang dikuasai oleh pemerintah saja.
Masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang konsep ekonomi kerakyatan sehingga dapat mengevaluasi kinerja pemerintah.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat dikritik oleh masyarakat jika tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, (Angga Dwi Nata and Haryono 2022).
Ekonomi kerakyatan dapat dikatakan suatu sistem yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Ekonomi kerakyatan sesuai dengan Ajaran Ki Hajar Dewantara yang pada prinsipnya bahwa yang kita bangun adalah rakyat bukan sekedar ekonominya.
Kemajuan dan perkembangan ekonomi haruslah untuk mendukung kemajuan harkat martabat rakyat, dari sinilah dikembangkan paham ekonomi kerakyatan.
Dasar ekonomi kerakyatan adakah demokrasi ekonomi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dijiwai asas kekeluargaan.
Dan koperasi merupakan tulang punggung dan bagian integral dari perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan yang perlu dikembangkan perannya dalam pembangunan nasional.
Dan ini menjadi dasar ekonomi menuju era revolusi industri 4.0 (Nugraheni and Widyanti 2023).
Sistem Ekonomi Kerakyatan untuk pemberdayaan UMKM dapat diwujudkan dengan mengangkat potensi lokal agar dapat meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.
Pemberdayaan UMKM yang berdasar pada sistem Ekonomi Kerakyatan sudah harus menjadi prioritas dalam meningkatkan pembangunan nasional, karena terbukti sektor UMKM mampu bertahan pada setiap perubahan iklim ekonomi termasuk dalam kondisi krisis.
Dengan landasan semangat ideologi sistem Ekonomi Kerakyatan dari pihak-pihak berkepentingan, maka UMKM dapat berkembang dan meningkatkan perekonomian nasional Indonesia (Styaningrum, Kunci, and Ekonomi Kerakyatan; 2021).
Dalam Pasal 33 UUD 1945, sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Selanjutnya oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(2) mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular).
Yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Abdul Kader and Galuh Ciamis 2018).
Sistem ekonomi kerakyatan harus diterjemahkan dalam bentuk program operasional berbasiskan ekonomi domestik pada tingkat kabupaten dan kota dengan tingkat kemandirian yang tinggi.
Namun demikian perlu ditegaskan bahwa pengembangan Sistem ekonomi kerakyatan pada era otonomi daerah saat ini tidak harus diterjemahkan dalam perspektif territorial.
Tapi sebaiknya dikembangkan dalam perspektif regionalisasi di mana di dalamnya terintegrasi kesatuan potensi, keunggulan, peluang, dan karakter sosial budaya (Bhudianto 2012).
Sistem ekonomi kerakyatan secara tidak langsung berkaitan dengan Pancasila yaitu Sila Ke-4. Yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan“.
Yang mempunyai arti yaitu seluruh wakil rakyat harus ikut serta dalam menentukan kebijakan ekonomi harus sesuai dengan kesepakatan bersama atau mufakat.
Hal ini bertujuan untuk menggapai suatu cita-cita masyarakat yang adil, jujur, bertanggung jawab, dan sejahtera.
Sehingga kekuatan ekonomi disuatu negara itu lebih dipengaruhi dengan bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara tersebut.
Indonesia saat ini menerapkan sistem ekonomi yang strategis yaitu sistem ekonomi kerakyatan, dimana dalam melaksanakan sistem ekonomi itu dikendalikan oleh rakyat.
Tetapi dalam melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan harus membutuhkan pertimbangan yang matang, seperti indonesia dalam menentukan sisem ekonomi kerakyatan.
Jika dilihat dalam sejarah, pada awal mulanya suatu negara berkembang,khususnya indonesia sebelumnya menganut teori pertumbuhan dalam sistem ekonominya.
Indonesia sekarang tidak menganut teori pertumbuhan karena prinsip tersebut malah mengalami suatu kegagalan.
Oleh karena itu, Indonesia saat ini memegang teguh pada asas ekonomi kerakyatan (Ramadhan,A etall. 2020).
Konsep Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
1. Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi.
Hal ini mencakup memberikan akses masyarakat terhadap pendidikan, pelatihan, dan sumber daya ekonomi yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja, usaha kecil, dan usaha mikro.
Dengan cara ini, masyarakat dapat menjadi aktor ekonomi yang mandiri.
2. Redistribusi Kekayaan
Keadilan ekonomi kerakyatan melibatkan redistribusi kekayaan secara adil. Ini berarti mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda.
Pajak yang progresif, bantuan sosial, dan kebijakan redistribusi lainnya dapat digunakan untuk mencapai tujuan ini.
3. Akses yang Setara
Dalam ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, setiap individu harus memiliki akses yang setara terhadap sumber daya ekonomi.
Ini mencakup akses ke pendidikan, layanan kesehatan, kredit, dan peluang usaha. Penting untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang mungkin menghambat akses yang setara bagi semua.
4. Pembangunan Berkelanjutan
Konsep ini juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Artinya, pertumbuhan ekonomi harus berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan alam.
Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan harus mempertimbangkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Tantangan dalam Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
Meskipun konsep ekonomi kerakyatan yang berkeadilan memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan dalam mewujudkannya:
- Oposisi dari Kelompok Elit. Kelompok elit yang memiliki kepentingan dalam menjaga status quo ekonomi mungkin akan menghambat reformasi yang diperlukan untuk mencapai ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
- Kapasitas Institusi. Mewujudkan ekonomi kerakyatan memerlukan institusi-institusi yang kuat dan transparan. Banyak negara mungkin menghadapi masalah dalam membangun kapasitas institusi yang diperlukan.
Pendanaan
Program-program yang mendukung ekonomi kerakyatan yang berkeadilan memerlukan sumber pendanaan yang cukup.
Sumber pendanaan ini harus dihasilkan dari pajak yang adil dan penggunaan yang bijak dari anggaran pemerintah. Contoh Praktik Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
- Koperasi dan Usaha Sosial. Koperasi dan usaha sosial adalah contoh praktik ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. ereka memberdayakan masyarakat dengan memberikan mereka kepemilikan dan kendali atas usaha ekonomi mereka.
- Kebijakan Pajak yang Progresif. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan pajak yang progresif yang mengenakan beban pajak lebih tinggi pada mereka yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi. Pajak ini kemudian dapat digunakan untuk mendukung program redistribusi.
- Program Pendidikan dan Pelatihan. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelatihan adalah langkah penting untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Ini membantu menciptakan tenaga kerja yang lebih terampil dan mandiri.
Proyeksi Perekonomian Indonesia
Hingga triwulan II tahun 2023, ditengah perkiraan perekonomian global yang melambat pada tahun 2023 serta penurunan harga komoditas di pasar global, ekonomi Indonesia tumbuh konsisten diatas 5 persen, yang menandakan ketahanan dan prospek ekonomi Indonesia tetap baik.
Kinerja konsumsi rumah tangga masih menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan triwulan II tahun 2023, dengan konsumsi rumah tangga menyumbang 2,77 persen sumber pertumbuhan dari 5,17 persen pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2023.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilakukan oleh berbagai Lembaga dunia mengalami perbaikan terhadap proyeksi sebelumnya, di tengah realisasi pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang berada di bawah ekspektasi serta pertumbuhan ekonomi global yang masih tertekan.
Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi akan didukung oleh sejumlah sektor yang diperkirakan mampu tumbuh tinggi serta memiliki kontribusi tinggi terhadap pertumbuhan, seperti industri pengolahan, perdagangan serta transportasi dan pergudangan.
Sektor pertanian diprakirakan akan mengalami pertumbuhan di bawah rata-rata 2015-2019 seiring dengan pertanian yang masuk ke dalam musim kemarau dan dampak dari El Nino yang berpotensi mengurangi hasil panen dari beberapa komoditas pertanian.
Pertumbuhan sektor pertambangan secara year-on-year diprakirakan melambat dibandingkan dengan triwulan I tahun 2023 dan triwulan II tahun 2023 seiring dengan penurunan ekspor komoditas pertambangan seperti batubara yang diproyeksikan akan kembali mengalami perlambatan (Perkembangan, n.d.).
Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui pemberdayaan masyarakat, redistribusi kekayaan, akses yang setara, dan pembangunan berkelanjutan, tujuan tersebut dapat dicapai.
Meskipun ada tantangan dalam mewujudkannya, contoh praktik seperti koperasi, kebijakan pajak progresif, dan program pendidikan dapat membantu mencapai tujuan ini.
Dengan kerja sama dari berbagai pihak, kita dapat membangun ekonomi yang lebih berkeadilan dan berpusat pada kesejahteraan masyarakat.
Sistem ekonomi kerakyatan secara tidak langsung berkaitan dengan Pancasila yaitu Sila Ke-4 yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Artinya seluruh wakil rakyat harus ikut serta dalam menentukan kebijakan ekonomi harus sesuai dengan kesepakatan bersama atau mufakat.
Hal ini bertujuan untuk menggapai suatu cita-cita masyarakat yang adil, jujur, bertanggung jawab, dan sejahtera.
Sehingga kekuatan ekonomi disuatu negara itu lebih dipengaruhi dengan bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara tersebut.
Indonesia saat ini menerapkan sistem ekonomi yang strategis yaitu sistem ekonomi kerakyatan, dimana dalam melaksanakan sistem ekonomi itu dikendalikan oleh rakyat.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana (S2), Magister Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, STKIP-Arrahamniyah Depok
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.