Dua Ahli JPU Dilaporkan: Dugaan Sumpah Palsu di Kasus Tom Lembong

Sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan.

Dua ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dasar Laporan

Laporan terhadap kedua ahli tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa laporan itu dibuat karena keterangan tertulis dan lisan yang disampaikan para ahli diduga tidak sah dan terindikasi plagiarisme.

“Iya benar, ini masuk kategori sumpah palsu. Jaksa telah menyampaikan keterangan tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan di pengadilan, sehingga sumpah palsu menjadi dasar laporan,” ujar Ari Yusuf Amir, Minggu (24/11/2024).

Reaksi Mantan Ketua MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, turut mengecam dugaan pemberian keterangan palsu tersebut.

Menurutnya, keterangan lisan maupun tertulis yang disampaikan di bawah sumpah harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Keterangan ahli yang cacat integritas tidak bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim. Jika tuduhan ini benar, maka keterangan ahli tersebut tidak memiliki nilai hukum,” kata Hamdan Zoelva.

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini harus segera diproses oleh pihak kepolisian untuk menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan. “Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli dipilih karena integritas dan keilmuan, bukan untuk memberikan keterangan palsu,” tambah Hamdan.

Dampak pada Institusi Kejaksaan

Hamdan mengingatkan agar kasus ini tidak mencoreng kinerja positif yang telah dibangun Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus besar. “Publik selama ini memuji Kejaksaan Agung atas keberhasilannya mengungkap berbagai kasus besar. Jangan sampai insiden seperti ini mencemari reputasi yang sudah baik,” tegasnya.

Respons JPU dan Kejaksaan Agung

Hingga saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan terhadap kedua ahli tersebut.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya integritas saksi ahli dalam persidangan, serta dampak dari keterangan yang cacat hukum terhadap proses peradilan di Indonesia.

Publik kini menunggu perkembangan dari laporan yang telah diajukan, seraya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img