Sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan.
Dua ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dasar Laporan
Laporan terhadap kedua ahli tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa laporan itu dibuat karena keterangan tertulis dan lisan yang disampaikan para ahli diduga tidak sah dan terindikasi plagiarisme.
“Iya benar, ini masuk kategori sumpah palsu. Jaksa telah menyampaikan keterangan tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan di pengadilan, sehingga sumpah palsu menjadi dasar laporan,” ujar Ari Yusuf Amir, Minggu (24/11/2024).
Reaksi Mantan Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, turut mengecam dugaan pemberian keterangan palsu tersebut.
Menurutnya, keterangan lisan maupun tertulis yang disampaikan di bawah sumpah harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Keterangan ahli yang cacat integritas tidak bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim. Jika tuduhan ini benar, maka keterangan ahli tersebut tidak memiliki nilai hukum,” kata Hamdan Zoelva.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini harus segera diproses oleh pihak kepolisian untuk menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan. “Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli dipilih karena integritas dan keilmuan, bukan untuk memberikan keterangan palsu,” tambah Hamdan.
Dampak pada Institusi Kejaksaan
Hamdan mengingatkan agar kasus ini tidak mencoreng kinerja positif yang telah dibangun Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus besar. “Publik selama ini memuji Kejaksaan Agung atas keberhasilannya mengungkap berbagai kasus besar. Jangan sampai insiden seperti ini mencemari reputasi yang sudah baik,” tegasnya.
Respons JPU dan Kejaksaan Agung
Hingga saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan terhadap kedua ahli tersebut.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya integritas saksi ahli dalam persidangan, serta dampak dari keterangan yang cacat hukum terhadap proses peradilan di Indonesia.
Publik kini menunggu perkembangan dari laporan yang telah diajukan, seraya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.