ReportaseeJATENG.com – Telah terjadi dobel transfer yang terlacak oleh BPK sehingga nakes diminta kembalikan insentif yang kelebihan.
Menurut dokumen yang telah beredar, pihak Kemenkes telah mengadakan rapat koordinasi pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Dalam rapat tersebut kemenkes telah mengundang 447 RS dan Puskesmas di seluruh Indonesia untuk mengikuti rapat koordinasi.
Undangan tersebut mengusung tema “ Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021.
Sehingga kabar tersebut sempat mengundang pertanyaan dari beberapa pihak perihal yang terjadi dan mekanismenya.
BPK Temukan Kelebihan Transfer Insentif Nakes
Pengadaan rapat koordinasi secara virtual yang berlangsung pada Jumat, 22 Oktober 2021 sempat mengejutkan.
Pasalnya dalam rapat tersebut menyebut tentang adanya kelebihan insentif pada tenaga kesehatan di Indonesia.
Sehingga banyak pihak yang bertanya awal mula kesalahan tersebut bisa terjadi dan nakes diminta kembalikan insentif tersebut.
Mengingat tenaga kesehatan (nakes) sudah berjuang melawan Covid 19 dengan berperan sebagai garda terdepan.
Sehingga tenaga kerja sudah mengeluarkan banyak energi, namun juga harus menghadapi masalah ini.
Perihal masalah dobel transfer bermula dari BPK yang berhasil melacak adanya fakta terkait hal tersebut.
BPK yang menemukan adanya kelebihan tersebut meminta untuk para nakes segera mengembalikannya.
Dr. Trisa Menjelaskan Tentang Nakes Diminta Kembalikan Insentif
Selama covid 19 menyerang tanah air, tenaga kesehatan (nakes) memiliki peran sebagai garda terdepan dalam menangani virus.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa insentif yang sudah tersalurkan kepada para nakes.
Namun setelah BPK menemukan adanya kesalahan yaitu dobel transfer insentif, maka nakes diminta kembalikan insentif yang lebih tersebut.
Dengan adanya masalah ini, Kemenkes langsung mengadakan rapat koordinasi pada 22 Oktober 2021 secara virtual.
Terdapat RS dan Puskesmas sebanyak 447 yang menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada nakes.
Selain itu, Dr. Trisa Wahjuni Putri selaku Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes menandatangani surat tersebut.
Dalam surat yang tertanggal 21 Oktober 2021 memuat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan insentif oleh para nakes.
Nakes diminta kembalikan insentif hanya yang mendapati dobel transfer dalam satu periode waktu yang sama.
Pembayaran pengembalian insentif tersebut bisa secara tunai maupun mencicil dalam jangka waktu yang lama.
Pemerintah Tetap Memproses Hak Nakes
Dalam masalah dobel transfer insentif nakes, Kemenkes sudah membahasnya bersama 447 pihak Rs serta Puskesmas di Indonesia.
Akan tetapi, tidak semua nakes diminta kembalikan insentif karena tidak semua nakes mendapat kelebihan insentif.
Sehingga pengembalian insentif tersebut hanya berlaku bagi tenaga kesehatan yang menerima dobel transfer saja.
Meskipun begitu, masalah ini sempat memunculkan rasa khawatir seluruh tenaga kesehatan perihal pembayaran insentif mereka.
Para tenaga kesehatan (nakes) khawatir jika hak insentif mereka ikut berdampak atau mengalami penundaan karena masalah ini.
Namun Dr. Trisa Wahjuni Putri mengatakan bahwa para tenaga kesehatan tidak perku khawatir perihal masalah hak mereka.
Pemrosesan serta pembayaran hak tenaga kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan, pemerintah tetap membayarkan insentif nakes.
Sehingga hak insentif para tenaga kesehatan tidak akan berdampak akibat masalah kelebihan transfer ini.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes kembali menekankan perihal pengembalian insentif.
Pasalnya pengembalian tersebut hanya tertuju pada para nakes yang mendapat dobel transfer dalam waktu yang sama.
Perbaikan Mekanisme Pembayaran Insentif
Dengan adanya masalah dobel transfer insentif, tidak jarang banyak pihak yang mempertanyakan perihal mekanisme pembayaran.
Kemenkes mengatakan bahwa kesalah dobel transfer pada nakes ini terjadi di luar kontrol.
Sehingga saat ini masih dalam penyelidikan dan perbaikan per tahap agar dapat terselesaikan dengan baik.
Meskipun begitu, Kemenkes juga mengungkapkan perbaikan mekanisme pembayaran insentif masih berjalan lancar.
Bahkan terus berproses lebih baik dari sebelumnya, dengan pembayaran insentif bisa lebih tepat waktu.
Kemenkes akan terus berupaya dalam memperbaiki mekanisme agar pembayaran insentif lebih lancar.
Selain itu, upaya pembayaran insentif tepat waktu bertujuan agar tenaga kesehatan lebih termotivasi lagi.
Sekjen Persi Angkat Bicara
Setelah mengadakan rapat koordinasi dengan RS dan Puskesmas di 31 Provinsi yang tersebar di Indonesia.
Kemenkes berharap bahwa masalah ini dapat segera terselesaikan dan terus melakukan upaya perbaikan mekanisme.
Kemenkes juga masih melakukan koordinasi terkait besaran nominal kelebihan insentif dan jumlah nakes yang menerima.
Mendengar masalah ini, Dr. Lia G Partakusuma juga membenarkan adanya kelebihan insentif tenaga kesehatan.
Dr. Lia G Partakusuma sebagai Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta penjelasan.
Terkait laporan BPK perihal kelebihan insentif, Dr. Lia ingin meminta penjelasan kepada Kemenkes.
Dengan menerima penjelasan dari penjelasan dari Kemenskes, Persi akan mempelajari agar mengetahui penyebabnya.
Dengan adanya masalah ini, Dr. Lia G Partakusuma berharap pemerintah segera memberikan solusi terbaik.
Pasalnya para nakes sudah berjuang mengeluarkan banyak energi dalam menghadapi virus covid 19 yang menyerang tanah air.
Selain itu, Dr. Lia juga berharap agar pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan aturan sebagai pedoman.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.