Diskon Tarif Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Kenaikan PPN 2025

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik ini akan diberikan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 Volt Ampere (VA).

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Dengan adanya diskon tersebut, diharapkan pengeluaran masyarakat untuk listrik dapat berkurang secara signifikan selama periode yang ditentukan.

“Ini diberikan selama dua bulan, Januari-Februari 2025, dengan alokasi dari APBN sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik.

“Sehingga ekonomi kita tetap berjalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan kondisi dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari,” ungkap Airlangga.

Pengecualian Kenaikan PPN untuk Kebutuhan Pokok

Meski tarif PPN naik, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan pokok dan jasa esensial yang dibutuhkan masyarakat.

Barang dan jasa tertentu akan mendapatkan fasilitas khusus berupa PPN 0 persen atau bebas pajak. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Bahan kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
  • Jasa penting: Jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja.
  • Jasa keuangan dan asuransi: Termasuk layanan keuangan dasar dan asuransi kesehatan.
  • Kebutuhan kesehatan tertentu: Seperti vaksin polio.
  • Pemakaian air: Air bersih untuk kebutuhan rumah tangga.

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga barang-barang esensial dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas khusus atau 0 persen, sehingga seluruhnya bebas PPN. Jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas, khusus untuk barang-barang tertentu,” jelasnya.

Langkah Pemerintah di Tengah Tantangan Ekonomi

Kebijakan diskon listrik dan pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Dengan adanya diskon tarif listrik 50 persen, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Sementara itu, pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa penting memastikan bahwa harga kebutuhan dasar tetap stabil di tengah kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.

Kombinasi antara kebijakan diskon listrik dan langkah mitigasi dampak kenaikan PPN ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat luas.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tahun 2025.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img