Reportasee.com – Rencananya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis akan memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) pada minggu kedua ramadhan. Pada pelaksanaan KBM, tenaga pengajar atau guru yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 tidak boleh dulu mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, DR. H. Asep Saeful Rahmat, Rabu (14/04/2021), mengatakan, selain guru yang belum mengikuti vaksinasi, guru yang berasal dari zona merah pun tidak boleh mengajar.
Larangan mengajar bagi guru yang belum mengikuti vaksinasi dan dari zona merah ini berdasarkan aturan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, pihaknya berharap semua pihak bekerjasama dan bertanggungjawab dalam mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan KBM tatap muka.
Asep mengakui, belum semua guru di Kabupaten Ciamis melaksanakan vaksinasi karena masih harus menunggu giliran.
Pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis untuk mendata jumlah guru yang sudah dan belum mengikuti vaksinasi.
“Semoga KBM tatap muka bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Asep menambahkan, peserta didik yang boleh mengikuti pelaksanaan KBM tatap muka hanya 50 persen atau setengah dari jumlah siswa.
“Artinya, dalam sepekan siswa hanya tiga hari belajar tatap muka,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.