Penertiban Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok menjadi salah satu perhatian penting dalam mewujudkan Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dari 24 indikator yang menjadi acuan penilaian KLA, poin ke-17 secara tegas mengamanatkan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta larangan terhadap IPS Rokok, khususnya di area yang menjadi tempat aktivitas anak, seperti kawasan pendidikan.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang mendefinisikan anak sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh negatif, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan yang menyeluruh, termasuk dari paparan promosi rokok yang berpotensi membentuk kebiasaan buruk sejak dini.
Pentingnya Penertiban IPS Rokok di Kawasan Pendidikan
Pamflet dan banner bertema “Wujudkan Kabupaten Layak Anak” yang tersebar di berbagai kantor pemerintahan Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.
Namun, pelaksanaan larangan IPS Rokok di kawasan strategis seperti sekolah masih membutuhkan perhatian lebih.
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKB3A Kabupaten Ciamis, Erni Mulyaningsih, menegaskan bahwa kawasan pendidikan harus menjadi prioritas penertiban.
“Di kawasan pendidikan, tempat anak-anak belajar, harus ada larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok. Ini sesuai dengan indikator ke-17 KLA,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, Erni menambahkan bahwa penertiban IPS Rokok tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPPKB3A.
“KLA adalah program kolaboratif yang melibatkan berbagai instansi. Kami mengacu pada Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh PBB, sehingga koordinasi lintas sektor sangat penting,” jelasnya.
Dukungan Regulasi Melalui Perda
Untuk mendukung upaya ini, Kabupaten Ciamis telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 22 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perda ini menjadi landasan penting dalam melaksanakan berbagai program yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Perda ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk mendorong penegakan larangan IPS Rokok di tempat-tempat yang rawan terhadap paparan anak-anak,” ungkap Erni.
Tantangan dan Peluang Penertiban IPS Rokok
Kabupaten Ciamis saat ini telah mencapai status KLA Tingkat Pratama, salah satu tingkatan dalam penilaian KLA.
Namun, untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Madya, Nindya, atau Utama, pemerintah daerah perlu memastikan setiap indikator terpenuhi dengan baik, termasuk pelaksanaan poin ke-17 terkait KTR dan larangan IPS Rokok.
Salah satu tantangan utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh rokok bagi anak-anak.
Selain itu, sinergi antara instansi pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memperkuat implementasi kebijakan ini di lapangan.
Melindungi Generasi Muda dari Bahaya Rokok
Iklan, promosi, dan sponsor rokok sering kali dikemas dengan cara yang menarik perhatian generasi muda.
Hal ini menjadi ancaman serius karena anak-anak dan remaja adalah kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh iklan rokok.
Dengan menertibkan IPS Rokok, pemerintah daerah Kabupaten Ciamis tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga mencegah dampak buruk jangka panjang dari penggunaan tembakau.
Penertiban IPS Rokok di kawasan pendidikan adalah langkah strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan anak-anak di Kabupaten Ciamis.
Selain mendukung pencapaian predikat KLA, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya rokok.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.