Danramil Tampar Manajer SPBU di Palu, Minta Maaf dan Tetap Diproses Hukum

Lettu Inf. Agus Yodu, Danramil 1306-02/Biromaru, akhirnya meminta maaf kepada Asriadi Hamzah, manajer SPBU Tavanjuka, Palu, setelah insiden penamparan yang terjadi karena masalah pengisian bahan bakar jenis Pertalite tanpa kode QR.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Lettu Agus kepada Asriadi dalam proses mediasi yang berlangsung di Markas Korem 132/Tadulako pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Proses Mediasi dan Perdamaian

Mediasi ini dipimpin oleh Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, dengan menghadirkan kedua pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Setelah melalui diskusi, Lettu Agus dan Asriadi mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian.

Momen ini diakhiri dengan jabat tangan dan pelukan antara keduanya, simbol bahwa masalah ini telah selesai secara personal.

“Kedua pihak sudah berdamai,” kata Kapendam XIII/Merdeka, Kolonel Inf. Daniel E. S. Lawawi, ketika dikonfirmasi oleh media pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ia memastikan mediasi berjalan dengan baik, dan hal ini juga dibenarkan oleh Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power. “Mediasi berlangsung lancar, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Disiplin

Namun, meski telah berdamai, Lettu Agus tetap harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Brigjen TNI Deni Gunawan menegaskan bahwa pelanggaran disiplin oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

“Setiap pelanggaran, apa pun bentuknya, akan diproses sesuai aturan. Penegakan disiplin adalah harga mati di lingkungan TNI,” ujar Brigjen Deni.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Korem 132/Tadulako dalam menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik.

Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power, juga menambahkan bahwa penegakan disiplin menjadi prioritas utama dalam memastikan setiap anggota TNI bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang berlaku. “Ini adalah upaya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI,” katanya.

Proses Hukum Berlanjut

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Lettu Agus, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer (POM) AD Merdeka.

Mayor Iko mengakui bahwa keputusan mengenai sanksi belum ditentukan karena kasus ini masih berjalan. “Kita tunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Latar Belakang Kejadian

Insiden bermula saat Lettu Agus mendatangi SPBU Tavanjuka untuk mengisi BBM jenis Pertalite tanpa menunjukkan kode QR, yang menjadi syarat wajib dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.

Permintaan tersebut ditolak oleh Asriadi Hamzah selaku manajer SPBU, yang kemudian memicu emosi Lettu Agus hingga berujung pada tindakan penamparan.

Meski telah mencapai perdamaian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam institusi militer, serta pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas dalam menghadapi situasi sensitif.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img