Lettu Inf. Agus Yodu, Danramil 1306-02/Biromaru, akhirnya meminta maaf kepada Asriadi Hamzah, manajer SPBU Tavanjuka, Palu, setelah insiden penamparan yang terjadi karena masalah pengisian bahan bakar jenis Pertalite tanpa kode QR.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Lettu Agus kepada Asriadi dalam proses mediasi yang berlangsung di Markas Korem 132/Tadulako pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.
Proses Mediasi dan Perdamaian
Mediasi ini dipimpin oleh Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, dengan menghadirkan kedua pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Setelah melalui diskusi, Lettu Agus dan Asriadi mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian.
Momen ini diakhiri dengan jabat tangan dan pelukan antara keduanya, simbol bahwa masalah ini telah selesai secara personal.
“Kedua pihak sudah berdamai,” kata Kapendam XIII/Merdeka, Kolonel Inf. Daniel E. S. Lawawi, ketika dikonfirmasi oleh media pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ia memastikan mediasi berjalan dengan baik, dan hal ini juga dibenarkan oleh Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power. “Mediasi berlangsung lancar, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujarnya.
Komitmen Penegakan Disiplin
Namun, meski telah berdamai, Lettu Agus tetap harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Brigjen TNI Deni Gunawan menegaskan bahwa pelanggaran disiplin oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.
“Setiap pelanggaran, apa pun bentuknya, akan diproses sesuai aturan. Penegakan disiplin adalah harga mati di lingkungan TNI,” ujar Brigjen Deni.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Korem 132/Tadulako dalam menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik.
Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power, juga menambahkan bahwa penegakan disiplin menjadi prioritas utama dalam memastikan setiap anggota TNI bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang berlaku. “Ini adalah upaya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI,” katanya.
Proses Hukum Berlanjut
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Lettu Agus, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer (POM) AD Merdeka.
Mayor Iko mengakui bahwa keputusan mengenai sanksi belum ditentukan karena kasus ini masih berjalan. “Kita tunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Latar Belakang Kejadian
Insiden bermula saat Lettu Agus mendatangi SPBU Tavanjuka untuk mengisi BBM jenis Pertalite tanpa menunjukkan kode QR, yang menjadi syarat wajib dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.
Permintaan tersebut ditolak oleh Asriadi Hamzah selaku manajer SPBU, yang kemudian memicu emosi Lettu Agus hingga berujung pada tindakan penamparan.
Meski telah mencapai perdamaian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam institusi militer, serta pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas dalam menghadapi situasi sensitif.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.