Reportasee.com – Dana bantuan PIP sudah bisa peserta didik cairkan melalui website resmi kemendikbud yang beralamat di pip.kemdikbud.go.id.
Sebelum melakukan proses pencairan, jangan lupa untuk Anda melakukan aktivasi segera untuk penerima dana PIP.
Adapun PIP sendiri adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar.
Ada baiknya penerima segera melakukan pencairan sebelum batas akhir yang sudah pemerintah tetapkan.
Sampai sekarang, proses pencairan bantuan dana PIP terus berjalan sampai bulan Desember 2021.
Pencairan berlangsung kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan sebagai peraturan yang berlaku.
Seperti informasi yang berasal dari laman PIP Kemendikbud, menjelaskan pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan untuk 10.8 juta siswa.
Karena itulah pada bulan Desember tahun ini, dana bantuan PIP akan kembali cair kepada sebanyak 158 siswa.
Jumlah siswa tersebut berasal dari sisa kuota penerima yang masih tersedia.
Sebagai informasi, PIP sendiri sebenarnya adalah bantuan dari pemerintah yang berupa uang tunai.
Perluasan akses sampai kesempatan belajar dari pemerintah tersebut pemerintah berikan untuk peserta didik atau mahasiswa tertentu.
Di mana mereka merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau termasuk rentan miskin.
Syarat utama agar mendapatkan bantuan tersebut yaitu memiliki Kartu Indonesia Pintar yang kita kenal dengan KIP.
Karena itulah bagi Anda yang ingin mencari KIP bisa mengakses di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Dana pendidikan yang akan pemerintah berikan dapat peserta didik gunakan untuk keperluannya dalam kebutuhan akan pendidikan.
Contoh sederhananya yakni membelikan perlengkapan untuk sekolah, biaya praktik, biaya transportasi, biaya sekolah atau kursus sampai untuk uji kompetensi.
Peserta didik yang memenuhi persyaratan nantinya mendapat bantuan mulai dari 450 ribu rupiah sampai 1 juta.
Besaran uang yang siswa terima dalam dana bantuan PIP sesuai berdasarkan jenjang masing-masing peserta didik.
Agar bisa melakukan pengecekan penerima program bantuan PIP, Anda bisa langsung menuju ke laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti instruksi selanjutnya.
Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP yang Terdaftar Di Website Kemendikbud
Program berupa dana bantuan PIP, pemerintah harapkan bisa menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikannya.
Sebelum mengetahui cara mencairkan dana tersebut, pertama Anda perlu mengecek nama penerima dengan cara :
Buka laman resmi di pip.kemdikbud.go.id.
Berikutnya tekan menu bernama Cek Penerima PIP.
Setelah itu masukkan NISN, nama ibu kandung dan tanggal lahir.
Terakhir Anda cukup menekan cek data.
Sementara itu jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, perlu memahami beberapa hal untuk mencairkan dananya.
Proses pengambilan dana atau pencairan PIP bisa dilakukan jika pemegang KIP memiliki bukti pendukung.
Kemudian mereka membawa bukti pendukung yang sah ke pihak bank penyalur terdekat yang sudah pemerintah tunjuk.
Pengambilan dana PIP tersebut juga bisa perorangan lakukan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana bantuan PIP secara kolektif bisa Anda lakukan apabila berada di wilayah yang sulit mengakses bank penyalur.
Kriteria untuk wilayah tersebut yakni tidak terdapat kantor bank di kecamatan.
Bisa juga biaya untuk transport yang lebih besar daripada bantuan yang akan siswa terima.
Pengambilan bantuan secara kolektif bisa siswa kuasakan kepada ketua lembaga, kepala sekolah, bendahara lembaga maupun lembaga sekolah.
Sedangkan untuk bank penyalur yang mencairkan dana PIP antara lain BRI dan BNI.
Para pemegang KIP jenjang SD, SMP, SMK baik paket A, B ataupun kursus bisa mencairkan dana PIP melalui BRI.
Sementara itu untuk pemegang KIP di jenjang SMA dan Paket C bisa mencairkannya melalui BNI.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.