Pemerintah menetapkan sejumlah barang dan jasa tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Kenaikan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah mengatur secara bertahap peningkatan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap mengecualikan beberapa jenis barang dan jasa dari pungutan PPN.
Ketentuan ini diatur dalam UU HPP dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Berikut daftar barang dan jasa yang bebas dari PPN:
Barang yang Tidak Dikenai PPN
- Bahan makanan pokok:
- Beras dan gabah (termasuk yang dikuliti, disosoh, digiling, atau dalam bentuk menir).
- Jagung (pipilan, pecah, atau tidak, kecuali bibit).
- Sagu (tepung atau empulur sagu).
- Kedelai (berkulit atau tidak, selain benih).
- Garam konsumsi (beryodium atau tidak, termasuk garam meja).
- Gula konsumsi kristal putih dari tebu tanpa bahan tambahan.
- Produk segar:
- Daging segar tanpa olahan, baik dari ternak maupun unggas.
- Telur segar (tidak termasuk yang diasinkan atau diawetkan).
- Susu perah (tanpa tambahan gula atau bahan lain).
- Buah-buahan segar (setelah dicuci atau dipotong tanpa pengeringan).
- Sayur-mayur segar (dalam bentuk segar, dibekukan, atau disimpan di suhu rendah).
- Ubi-ubian segar (dicuci, dikupas, atau diiris).
- Bumbu segar (dalam bentuk kering, tidak dihancurkan).
Jasa yang Tidak Dikenai PPN
- Makanan dan minuman di tempat usaha:
- Restoran, hotel, warung, rumah makan, dan jasa boga (catering).
- Baik untuk konsumsi di tempat maupun untuk dibawa pulang.
- Jasa keuangan:
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan:
- Kegiatan keagamaan seperti ritual, pelaksanaan ibadah, dan fasilitas pendukungnya.
- Jasa kesenian dan hiburan:
- Termasuk pekerja seni yang kegiatannya menjadi objek pajak daerah.
- Jasa perhotelan:
- Penyewaan kamar dan ruangan hotel (objek pajak daerah).
- Jasa parkir:
- Penyediaan tempat parkir oleh pengelola (objek pajak daerah).
- Jasa pemerintahan:
- Layanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Penyesuaian Tarif dan Tujuan Kebijakan
Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk memperluas basis pajak dan mendukung keberlanjutan fiskal.
Meski demikian, dengan tetap mengecualikan barang dan jasa tertentu, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam sektor kebutuhan pokok.
Adapun untuk kategori barang dan jasa bebas PPN, pemerintah telah memperjelas kriteria dalam regulasi yang ada, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara adil dan tidak membebani kelompok rentan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.